Hore, 6 Golongan Honorer Ini akan Segera Diangkat Jadi PNS tanpa Tes 2023, Syaratnya Harus Umur Segini

Hore, 6 Golongan Honorer Ini akan Segera Diangkat Jadi PNS tanpa Tes 2023, Syaratnya Harus Umur Segini

23 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pada RUU ASN yang sebentar lagi disahkan pemerintah telah merancang kebijakan untuk masa depan tenaga honorer lebih baik.

Setelah penantian yang begitu panjang akhirnya beberapa kebijakan yang memihak tenaga honorer akan segera disahkan oleh pemerintah melalui RUU ASN

Salah satu jalan yang bisa ditempuh tenaga honorer untuk memperbaiki nasib adalah mengikuti seleksi CPNS 2023.

Dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2023 merupakan kesempatan emas bagi para tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaian mereka menjadi seorang ASN

Pendaftaran CPNS 2023 membuka pendaftaran dengan kuota untuk formasi PNS sebesar 28.903 sedangkan untuk formasi PPPK 543.593 dari total formasi sebesar 572.496 yang tersedia pada saat dibukanya pendaftaran pada tanggal 16 September 2023 mendatang.

Pada pendaftaran CPNS kali ini terdapat salah satu hal yang menarik yaitu pemerintah memberikan prioritas kepada enam kategori tenaga honorer yang selama ini susah dalam mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Adapun enam kategori tenaga honorer yang mendapatkan prioritas dari pemerintah adalah bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, administrasi, fungsional dan pertanian.

Sebanyak 80 persen kuota rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 di khususkan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang telah

Sedangkan untuk 20 persen kuota rekrutmen dibuka untuk pelamar umum yang juga diberikan kesempatan untuk bergabung dengan instansi pemerintah, sehingga mereka memiliki harapan baru untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara.

Meskipun pengangkatan PNS pada tahun 2023 ini tanpa melalui tes yang rumit namun perlu diingat bahwa pemerintah memberikan batasan usia yang harus diperhatikan, Karena salah satu syarat pengangkatan PNS tanpa tes adalah penetapan batas usia honorer.

Adapun batas usia honorer menurut surat edaran Nomor B-1852/M.S/KP.01.00/2019 yang dikeluarkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagai berikut:

  1. Batas usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
  2. Batas usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus
  3. Batas usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.

Apabila batas usia tersebut memungkinkan bisa terpenuhi hal ini akan menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.