Honorer 2023 Tidak Dihapus dan Diangkat Jadi PNS? Ini Aturan Resmi Terbaru yang Berlaku

Honorer 2023 Tidak Dihapus dan Diangkat Jadi PNS? Ini Aturan Resmi Terbaru yang Berlaku

7 Oktober 2022 0 By Tim Redaksi

BELAKANGAN viral di media sosial soal tenaga honorer 2023 tidak dihapus.

Apakah penghapusan tenaga honorer 2023 tetap dilaksanakan atau justru diangkat jadi PNS?

Soal pengangkatan maupun nasib honorer 2023 sudah dibuatkan surat resmi yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB sebelumnya, yakni Tjahjo Kumolo.

Pertanyaan soal keberlanjutan karier pegawai honorer 2023 masih berlanjut hingga kini.

Seiring harapan untuk jadi PNS atau ASN, banyak informasi terbaru yang menyinggung soal pengangkatan honorer 2023 diangkat PNS.

Salah satu kabar tersebut beredar di media sosial.

Narasinya menyebutkan bahwa ada kabar baik untuk tenaga honorer 2023 terbaru.

Salah satu akun Twitter beberapa waktu lalu menulis twit dengan narasi bahwa ada sinyal pegawai honorer dihapus di tahun depan dibatalkan.

“Senin kabar baik buat para tenaga honorer MenPanRB beri sinyal kebijakan penghapusan honorer hasil warisan Alm TK di batalkan,” tulis akun tersebut.

Alasannya, menurut dia, karena banyak keberatan dari beberapa pemerintah daerah.

Lalu, apakah pembatalan tenaga honorer 2023 memang sudah diresmikan?

Aturan mengenai nasib honorer 2023 sudah diterbitkan pada Mei 2022.

Saat itu, Tjahjo Kumolo masih menjabat sebagai Menteri PANRB.

Namun, sosoknya digantikan oleh Abdullah Azwar Anas, pada Rabu, 7 September 2022.

Lalu, apakah kebijakan penghapusan honorer 2023 ditiadakan olehnya?

Abdullah Azwar Anas resmi dilantik sebagai Menteri PANRB hingga 2024 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.

Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 13 Januari 2022.

Penetapan dirinya sebagai menteri tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P tahun 2022.

Keputusan tersebut mengenai Pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.

Dalam menentukan nasib honorer 2022 atau tenaga non-ASN, dirinya mengaku sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak.

Hal itu, kata dia, untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan perhitungan banyak aspek.

Pemerintah, kata dia, sangat terbuka menerima masukan untuk setiap opsi tenaga non-ASN saat ini.

Akankah tenaga honorer 2023 dihapus atau tidak jadi? Ini surat edaran kebijakan yang masih berlaku.

Dalam surat yang ditandatangani Tjahjo, disbeutkan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Surat itu memiliki nomopr B/ 165 /M.SM.02.03/202231 Mei 2022.

Berikut ini beberapa poin penting terkait nasib tenaga honorer 2023.

Pertama, pemerintah berkomitmen menyelesaikan dan menangani Tenaga Honorer yang sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Kedua, seiring pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Di dalamnya ditetapkan bahwa aparatur sipil negara memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya.

Mereka pun wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya, juga harus menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipilnegara.

Ketiga, maka dari itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan:

a. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b. PPPK.

b. Pasal 8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Dengan demikian, di lingkup pemerintahan, tidak ada lagi tenaga honorer.

Adapun status non ASN dan PPPK yang masih dapat bekerja di lingkup pemerintahan ada 2, berikut daftarnya:

Tenaga kebersihan

Satuan pengamanan

Status mereka pun merupakan tenaga ahli daya atau outsourcing.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa outsourcing bukan bagian dari tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Lalu, apa kelanjutan dari kebijakan tersebut yang sudah dilakukan Abdullah Azwar Anas?

Dikutip dari situs resmi menpan, pemerintah sudah menghimpun data tenaga non ASN.

Jumlahnya 2.113.158 berdasarkan data per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.

Data tersebut dihimpun lewat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id

Data itu berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Pendataan tersebut untuk memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Tujuannya pun bukan untuk agar honorer jadi PNS.

Dengan demikian, tenaga honorer 2023 tidak dihapus dan diangkat menjadi PNS adalah keliru.

(NKRIPOSTl/Ayobandung)