Honor Ketua dan Anggota Panwascam, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada Terbaru Juli 2024, Simak Rinciannya
6 Juni 2024NKRIPOST.COM – Gaji Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada pilkada 2024.
Mengutip dari laman resminya, Kamis (06/06/2024), berikut gaji Panwascam, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada pada pilkada 2024:
Panwascam
- Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
- Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
- Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
- Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.
PPK
- Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
PPS
- Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
KPPS
- Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
Pantarlih
- Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.