Honor atau Insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Terbaru Juli 2024, Berbeda dengan Kades dan Sekdes

Honor atau Insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Terbaru Juli 2024, Berbeda dengan Kades dan Sekdes

15 Juli 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Honor atau Insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa.

BPD memiliki tugas dan wewenang untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan memberikan saran kepada pemerintah desa.

BPD juga berhak untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa kepada pemerintah desa dan pemerintah yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kepolisian Keluarkan Himbauan Serius, Masyarakat Pemilik Kartu Ini Harap Berhati-hati-NKRIPOST.COM

Anggota BPD berhak mendapatkan penghasilan berupa honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah berdasarkan Pasal 118 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Besaran honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi anggota BPD ditetapkan oleh pemerintah desa berdasarkan kesepakatan dengan BPD dan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat 2 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi anggota BPD juga harus mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja anggota BPD.

Dengan demikian, gaji BPD desa sesuai dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tidak bersifat tetap, melainkan variatif tergantung pada kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD, serta kemampuan keuangan desa.

Baca Juga: Pemprov dan Polda Adakan Program Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB, Mulai 15 Juli-31 Agustus 2024, Ini Samsatnya-NKRIPOST.COM

GAJI BPD

Berdasarkan informasi terbaru, gaji BPD desa tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Ketua BPD: Rp1.200.000 per bulan

Wakil Ketua BPD: Rp1.100.000 per bulan

Sekretaris BPD: Rp1.100.000 per bulan

Anggota BPD: Rp1.000.000 per bulan.