Hmmm, Begini Perbandingan Harta Kekayaan 3 Presiden RI: Megawati,SBY dan Jokowi

Hmmm, Begini Perbandingan Harta Kekayaan 3 Presiden RI: Megawati,SBY dan Jokowi

7 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM! Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tercatat pertama kali melaporkan harta kekayaan pada 2001.

Kala itu, dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur melaporkan harta sebesar Rp3,49 miliar kepada Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Setelah itu, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Joko Widodo (Jokowi), rutin melaporkan harta kekayaannya selama menjabat sebagai presiden.

Lantas, bagaimana perbandingan harta kekayaan ketiga orang penting itu?

Harta kekayaan Jokowi

Merujuk LHKPN, harta kekayaan Jokowi yang dilaporkan pada 24 Februari 2022 adalah sebesar Rp 71,4 miliar atau tepatnya Rp�71.471.446.189.

Jumlah harta dalam laporan untuk periode 2021 tersebut naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 63,6 miliar.

Jokowi tercatat memiliki 20 tanah dan bangunan yang tersebar diSukoharjo, Surakarta, Sragen, Boyolali, Karanganyar, dan Jakarta Selatan, dengan nilai Rp59.445.696.000.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memiliki tujuh mobil dan satu sepeda motor senilai Rp467 juta, serta harta bergerak lain sebesar Rp356.950.000.

Tak hanya itu, Jokowi juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 11.511.130.292.

Namun demikian, presiden dua periode ini memiliki utang sebesar Rp 309.330.103.

Harta Kekayaan SBY

Tak lama setelah berakhir masa jabatannya sebagai presiden, SBY tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 13,9 miliar atau Rp 13.983.608.460.

Dari laporan pada 5 November 2014 itu, giro dan setara kas menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 6.716.832.460.

Kemudian, disusul dengan empat tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor senilai Rp 5.477.866.000.

SBY juga memiliki dua buah mobil dan satu sepeda motor senilai Rp 550 juta.

Selain itu, presiden ke-6 RI ini juga menyimpan harta bergerak lain sebesar Rp 1.238.910.000.

Harta kekayaan Megawati Soekarnoputri

Sementara itu, kekayaan presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dapat dilihat dalam LHKPN 2021, saat dia menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Laporan yang disampaikan pada 24 Maret 2022 itu memaparkan, Megawati memiliki harta sebesar Rp 214 miliar.

Kekayaan tersebut antara lain berasal dari 29 tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 201.456.572.000.

Putri presiden pertama RI, Sukarno itu juga memiliki 16 jenis alat transportasi senilai Rp 3.701.095.456.

Bukan hanya itu, Megawati juga melaporkan harta bergerak lain dan surat berharga, masing-masing senilai Rp1.908.750.000 dan Rp 581.500.000.

Masih ditambah kas dan setara kas sebesar Rp6.580.823.092, Ketua Umum PDI Perjuangan ini memiliki kekayaan total sebesar Rp 214.228.740.548.

Besaran Gaji Presiden RI Sejak Soekarno hingga Jokowi

Besaran gaji Presiden RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan UU tersebut, besaran gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan gaji wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Berikut besaran gaji Presiden RI, mulai dari Jokowi hingga Soekarno:

  1. Jokowi

Gaji pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan MPR adalah Rp5.040.000 per bulan.

Sehingga, jika mengacu pada UU tersebut, gaji presiden adalah 6 x Rp5.040.000 atau Rp30.240.000 per bulan.

Dengan acuan yang sama, gaji wakil presiden adalah sebesar 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.

Selain menerima gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan.

Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001.

Besaran tunjangan presiden ditetapkan Rp32.500.000 per bulan.

Sedangkan untuk wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan Rp22.000.000.

Presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan rumah yang disediakan negara dengan perlengkapan, kendaraan dan pengemudinya sekaligus.

Setelah pensiun, presiden dan wakil presiden mendapatkan hak pensiun di luar gaji, sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah masa jabatannya usai, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara tempat tinggal. Misalnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

  1. Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan presiden keenam menjabat selama dua periode, yakni 20 Oktober 2004-20 Oktober 2014.

Melansir Grid.id, SBY menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp62.497.800 per bulan.

  1. Megawati Soekarnoputri

Megawati adalah presiden perempuan pertama di Indonesia, sekaligus menjadi presiden kelima. Megawati menjabat mulai 23 Juli 2001-20 Oktober 2004.

Kala itu, Megawati menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp50.000.000 per bulan.

  1. Abdurahman Wahid

Presiden keempat RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, menjabat sejak 20 Oktober 1999-23 Juli 2001.

Gus Dur menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp35.000.000 per bulan.

  1. BJ Habibie

BJ Habibie menjabat sebagai presiden sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999. Dia merupakan presiden ketiga Indonesia.

Saat Habibie menjabat, belum ada wakil presiden terpilih.

Jumlah gaji yang diterima Habibie saat menjabat presiden sebesar Rp32.000.000 per bulan.

  1. Soeharto

Soeharto merupakan Presiden RI yang kedua. Dia menjabat mulai 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.

Saat awal menjabat sebagai presiden, gaji Soeharto sebesar Rp75.000 per bulan.

Selanjutnya, pada tahun 1979 gajinya mengalami kenaikan menjadi Rp3.000.000 per bulan.

Di akhir jabatan, Soeharto mendapatkan gaji sebesar Rp30.000.000 per bulan.

  1. Soekarno

Sebagai Presiden RI yang pertama setelah kemerdekaan, Soekarno mendapatkan gaji sebesar Rp1.000 per bulan.

Gajinya naik menjadi Rp20 ribu per bulan pada tahun 1960-an.