Himbauan Bagi Pemilik Kendaraan Pribadi, Aturan Ini Tak Pandang Bulu, Bakal Dikejar sampai Rumah, Catat!

Himbauan Bagi Pemilik Kendaraan Pribadi, Aturan Ini Tak Pandang Bulu, Bakal Dikejar sampai Rumah, Catat!

14 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Penunggak pajak kendaraan akan dikejar hingga ke rumah.

Dari 165 juta kendaraan terdaftar, 96 juta unit di antaranya belum membayar pajak.

Tim Pembina Samsat akan mencari penunggak pajak kendaraan hingga ke rumah untuk mengingatkan pemiliknya agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak.

Menurut data Korlantas Polri, dari total 165 juta kendaraan terdaftar, hanya sekitar 69 juta unit yang memperpanjang STNK lima tahunan, sementara 96 juta unit lainnya belum membayar pajak.

“Tingkat kepatuhan masyarakat ini dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit kendaraan yang mendaftar di kita, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK ini hanya 69 juta di bawah 50%,” terang Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dilansir laman Korlantas dan detik.com.

Rencananya, tim pembina Samsat ini akan mendatangi rumah pemilik kendaraan penunggak pajak sebelum akhir tahun melalui pendekatan soft power.

Pendekatan soft power berarti tim pembina Samsat akan lebih proaktif mendatangi rumah untuk mengingatkan pajak yang harus dibayar.

Hal ini memang perlu dilakukan agar data yang dimiliki Korlantas lebih valid.

Dengan begitu penegakkan hukum bisa lebih tertib.

“Cara terakhir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,” lanjut Aan.

Untuk diketahui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan.

Padahal kata Yusri, masyarakat masih memiliki keinginan untuk membayar pajak.

Namun biaya bea balik nama yang tinggi, membuat pemilik kendaraan mengurungkan niatnya itu. Alhasil, tidak sedikit yang justru menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Di sisi lain, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan daerah. Menurutnya, kepolisian tak memiliki kewenangan untuk memberikan pemutihan pajak kendaraan.

“Yang paling utama permasalahan dari masyarakat adalah ‘Pak, bayar balik namanya mahal Pak’, ada budaya kita di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas,” jelas Yusri beberapa waktu lalu.