Himbauan Terbaru Bagi Warga Pemilik Kartu Keluarga se-Indonesia, Jangan Diabaikan Lagi, Segera Urus!

Himbauan Terbaru Bagi Warga Pemilik Kartu Keluarga se-Indonesia, Jangan Diabaikan Lagi, Segera Urus!

23 Oktober 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Himbauan terbaru untuk masyarakat yang memiliki Kartu keluarga.

Masyarakat bisa mengajukan penggantian KK lama menjadi KK terbaru barcode secara online maupun offline.

Adapun Kartu Keluarga (KK) barcode adalah kartu identitas keluarga yang memiliki kode bar pada bagian belakangnya.

“Kode bar inilah yang disebut dengan KK Barcode,” tulis akun Instagram @dukcapiljakarta.

KK barcode mempunyai keuntungan dapat memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi melakukan legalisir untuk keperluan administrasi.

Persyaratan Dokumen

Melansir dari Instagram @dukcapiljakarta, Rabu (23/10/2024), berikut persyaratan untuk mengganti KK lama ke KK barcode

  • Kartu Keluarga lama asli
  • Dokumen pendukung jika ada perubahan data, seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah atau akta-akta pencatatan sipil lain, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan
  • E-KTP
  • Nomor telepon dan alamat e-mail yang masih aktif.

Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode Secara Online

  • Login pada aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
  • Jika belum memiliki akun IKD, buatlah terlebih dahulu kdengan menggunakan data diri secara lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail yang aktif
  • Kemudian login kembali menggunakan nomor telepon dan password yang sudah didaftarkan
  • Setelah masuk, pilih opsi ‘Pelayanan’
  • Klik opsi ‘Ajukan’ di submenu ‘Permohonan Cetak Kartu Keluarga’
  • Masukkan PIN dari akun
  • Pilih alasan pengajuan permohonan cetak KK, misalnya karena rusak atau hilang
  • Masukkan kode captcha dan klik opsi ‘Ajukan’
  • Ketika disetujui, akan mendapatkan email berisi kode QR dari Dukcapil
  • Pindai kode QR di email lalu masukan PIN dan captcha.
  • Klik ‘Cetak Salinan’

Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode Secara Langsung di Dukcapil

  • Kunjungi situs Disdukcapil Kota atau Kabupaten tempat tinggal.
  • Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.
  • Pemohon akan diminta menuliskan nomor ponsel atau alamat email untuk pengiriman dokumen Kartu Keluarga dalam format Portable Document Format (PDF) nantinya oleh petugas.
  • Setelah itu, permohonan dokumen kependudukan tersebut akan diproses oleh petugas Disdukcapil setempat.
  • Dokumen Kartu Keluarga milik pemohon akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dengan pemindai barcode atau QR Code oleh Kepala Disdukcapil setempat.
  • Selanjutnya, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon melalui layanan pesan singkat maupun email yang berisikan tautan dokumen Kartu Keluarga barcode dalam format PDF.
  • Bersamaan dengan pengiriman dokumen, Disdukcapil juga akan memberikan Personal Identification Number (PIN) yang dapat pemohon gunakan sebagai kunci untuk membuka dokumen tersebut. Ingat, PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
  • Setelah menerima dokumen PDF, teliti kembali data pemohon. Jika masih ada kekurangan atau kesalahan, segera lapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.
  • Simpan dokumen KK barcode dalam format PDF tersebut di perangkat elektronik milik pemohon agar sewaktu-waktu dibutuhkan bisa langsung diakses dengan cepat.