Penting! Pemerintah Keluarkan Himbauan Serius, Pemilik KTP dan KK Wajib Mendengarkan

Penting! Pemerintah Keluarkan Himbauan Serius, Pemilik KTP dan KK Wajib Mendengarkan

17 Desember 2024 4 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Masyarakat Indonesia diwajibkan memperbarui Kartu Keluarga (KK) jika ada perubahan informasi anggota keluarga.

Setelah itu, pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga harus segera memperbarui data KTP mereka.

embaruan ini bertujuan agar tidak ada kesulitan saat mengurus dokumen kependudukan lainnya.

KK dan KTP sangat krusial dalam pengurusan berbagai administrasi, seperti pendidikan dan perbankan.

Dengan memperbarui data kependudukan, masyarakat dapat menghindari masalah dalam pengurusan dokumen. Pembaruan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Undang-Undang tersebut mengubah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, Selasa (17/12/2024), Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengungkapkan pentingnya pembaruan data KK dan e-KTP.

“Setiap ada perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perubahan status pernikahan, pindah alamat, atau perubahan pekerjaan, perubahan gelar, masyarakat wajib segera melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perubahan pada KK dan KTP-el,” ujar Handayani.

Selengkapnya, beberapa elemen data yang wajib diperbarui dalam KK secara berkala mencakup:

  1. Kelahiran anggota keluarga.
  2. Kematian anggota keluarga.
  3. Perubahan status pernikahan/perceraian.
  4. Pindah alamat.
  5. Perubahan nama atau pekerjaan.
  6. Perubahan tingkat pendidikan.

Cara Pembaruan Data di KK dan KTP

Ada dua opsi bagi masyarakat untuk memperbarui data di KK dan KTP, yaitu secara online lewat aplikasi IKD atau offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Cara Pembaruan Data di KK dan KTP (Online)

Masyarakat dapat mengakses layanan online daerah atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu pelayanan. Ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat.

  1. Cara Pembaruan Data di KK dan KTP (Offline)

Datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan elemen data, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, buku nikah/akta perkawinan, dan lain-lain.

Lalu, isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) dan ikuti prosedur hingga selesai.