Himbauan Penting Kompol Satrio Bagi Pemilik SIM-STNK, Jangan Sepelekan!

Himbauan Penting Kompol Satrio Bagi Pemilik SIM-STNK, Jangan Sepelekan!

24 Desember 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Satrio, menjelaskan bahwa pengendara memiliki hak untuk meminta polisi menunjukkan surat tugas.

Permintaan ini dapat diajukan dalam kondisi tertentu, seperti saat dilaksanakan pemeriksaan rutin atau operasi kepolisian.

Satrio menekankan bahwa hal tersebut penting untuk memastikan transparansi dalam setiap pemeriksaan.

Satrio menambahkan bahwa menanyakan surat tugas kepada polisi bertujuan untuk memastikan apakah pemeriksaan kendaraan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Pengendara berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat perintah tugas,” ujar Satrio, seperti dilansir dari tirto dan kompas.com (24/12/2024).

Kasi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, menyatakan bahwa polisi harus memiliki surat tugas saat melakukan pemeriksaan.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.

Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya serta penindakan pelanggaran lalu lintas.

Surat perintah pemeriksaan harus memuat beberapa informasi, seperti alasan, pola, waktu, dan tempat pemeriksaan.

Surat perintah juga memuat penanggung jawab dan daftar polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan.

“Petugas harus dilengkapi surat perintah tugas, berseragam dan beratribut,” tegas Indra, (16/12/24) dikutip dari Kompas.com.

Di samping kepatuhan hukum polisi, pengendara juga wajib menunjukkan STNK, SIM dan dokumen kendaraan maupun berkendara secara sah yang diminta petugas untuk diperiksa.

Kepatuhan hukum

Satrio menjelaskan bahwa jika pengendara menolak menunjukkan SIM dan STNK saat pemeriksaan, polisi akan mengacu pada Pasal 288 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dilengkapi STNK, atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelas Satrio.

Sanksi berupa pidana kurungan dan denda juga berlaku bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Jika hal tersebut terjadi, polisi bisa menjerat pengendara dengan Pasal 288 ayat (2) UU 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 200.000.