Himbauan Penting bagi Pemilik Motor se-Indonesia, Mohon Diperhatikan, Demi Kebaikan Anda Semua, Simak!
10 Januari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis poin mulai tahun ini.
Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan total 12 poin.
Jika terjadi pelanggaran, poin akan dikurangi, dan pelanggaran berat dapat menyebabkan pencabutan SIM serta larangan untuk memperpanjang SIM.
Pengamat tranportasi Budiyanto mendukung langkah Korlantas Polri yang akan membuat tilang basis poin sebab saat ini pelanggaran lalu-lintas sudah meresahkan.
Budiyanto menyebut bahwa upaya penerapan sistem tilang poin atau traffic activity report sudah tepat dan sebaiknya segera dilaksanakan, karena ancamannya adalah pencabutan atau pembekuan SIM pelanggar untuk sementara waktu.
“Pengemudi yang SIM-nya dicabut tidak bisa memperpanjang SIM tapi harus mengulang dengan mekanisme dan prosedur awal,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).
“Dalam persayaratan berikutnya pengemudi diwajibkan mengkuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dibuktikan dengan kelulusan atau dibuktikan adanya sertifikasi kelulusan mengemudi,” katanya.
Budiyanto menilai bahwa proses pengulangan pembuatan SIM bagi pelanggar yang SIM-nya dicabut akan memberikan efek jera.
Hal ini karena proses tersebut memakan waktu dan memerlukan biaya tambahan, termasuk PNBP.
“Apabila sistem ini betul-betul ini dilaksanakan, para pengemudi akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran,” katanya.
“Mereka akan hati-hati dalam berlalu-lintas berusaha tertib dan tidak melakukan pelanggaran. Disiplin dalam berlalu lintas sebagai awal untuk terhindar dari kecelakaan lalu-lintas,” ungkapnya.