Himbauan Dukcapil Terbaru 2024, Pemilik KK dan KTP se-Indonesia Wajib Mendengarkan, Ini Cukup Darurat!
1 Juli 2024NKRIPOST.COM – Himbauan dukcapil untuk seluruh Indonesia.
Melansir dari NESIATIMES.COM, Senin (1/7/2024), Pencurian data KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dijadikan pinjaman online oleh oknum tak bertanggung jawab marak terjadi.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh memberikan KTP dan KK kepada sembarang orang.
Alasannya adalah karena KTP dan KK mengandung informasi pribadi yang sensitif, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta NIK.
Melansir dari laman Disdukcapil Kabupaten Pati, Sabtu (29/6/2024), NIK yang tercantum pada KTP dan KK memiliki informasi penting terkait data diri.
Apabila ingin memberikan NIK kepada seseorang, pastikan orang tersebut merupakan pihak yang bisa melindungi privasi dan keamanan individu.
Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari penyalahgunaan identitas pribadi.
Selain itu, masyarakat juga tidak boleh sembarangan mengisi data diri di formulir pendaftaran online maupun akun media sosial atau elektronik lainnya.
Kemudian masyarakat juga perlu memahami data apa saja yang biasanya dibutuhkan dalam pembuatan sosial media, e-commerce, bank hingga pinjol.
Serta tidak mengunggah foto KTP atau dokumen pribadi lain yang memuat informasi NIK sembarangan, khususnya di internet.
Baca Juga: Sah! Mahkamah Agung Mutasi 32 Hakim, Termasuk Rocky, Ini Daftar Namanya-NKRIPOST.COM
Menjaga Keamanan
Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menjaga keamanan identitas pribadi KTP dan KK, di antaranya:
1. Tidak Menggunakan Fitur Penyimpan Username dan Password Secara Otomatis
Pastikan menggunakan password yang sulit ditebak dan menggunakan password yang berbeda di setiap akun digital akan menjaga keamanan data diri.
Selain itu, aktifkan verifikasi dua langkah juga dapat dilakukan untuk memastikan keamanan lebih terjaga.
2. Tidak Meng-klik Tautan atau Lampiran Iklan Sembarangan
Pastikan untuk memperhatikan tautan dengan seksama dan tidak mudah mengklik tautan untuk menghindari pencurian data pribadi.
3. Tidak Mudah Memberikan Informasi Pribadi
Informasi yang bersifat pribadi tidak boleh dibagikan kepada sembarang orang.
Hal ini akan melindungi dari penipuan dengan modus meminta mengirimkan password atau kode OTP.
4. Tidak Mempublikasi Data Pribadi ke Media Sosial
Pastikan tidak mengunggah foto KTP, KK, NPWP, SIM atau seluruh berkas yang mengandung data pribadi di media sosial karena akan memicu kejahatan siber oleh oknum-oknum tertentu.
5. Berhati-hati dengan Telepon dari Nomor Tak Dikenal
Pastikan tidak mudah tertipu dengan bualan penelpon atau modus pencurian data Melalui email.
Baca Juga: Sah! Mahkamah Agung Mutasi 32 Hakim, Termasuk Rocky, Ini Daftar Namanya-NKRIPOST.COM
Aduuh saya sdh tertipu lewat Pinjol ni..Biodata saya diminta dgn biaya Admin Rp.1.000.000..🙏🙏🙏
Bagaimana caranya jika data pribadi sudah kita apload lewat pinjol,agar dibekukan file data pribadinya?
Hidup zaman teknologi bukannya aman malah menjadi petaka,gara-gara pinjol abal-abal Biodata saya di sebar…
Buat saya gak ngaruh, krn gak punya uang. Kalaupun dibuat pinjol, lalu berani nagih kesaya, itu orang mau cari surga, krn saya slalu bawa golok.
Bagaimana dengan data pribadi masyarakat yg telah dibobol hacker dari instansi pemerintah yg ramai hingga hari ini, kalau disalah gunakan oleh seseorang , siapa yang bertanggung jawab
Trimakasih atas himbauannya.. Tapi bagaimana bila pusat data yg merekam data srluruh warga RI yg disimpan pemerintah dibobol pihak lain ..apa tanggung jawabnya thd masy