Info Bagi Penerima Bantuan PIP SD, SMP, dan SMA di Seluruh Indonesia

Info Bagi Penerima Bantuan PIP SD, SMP, dan SMA di Seluruh Indonesia

19 November 2024 4 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui Kemendikbudristek membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar.

Siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan status penerimaan bantuan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Namun, bagi siswa yang melakukan pengecekan dan menemukan keterangan “data tidak ditemukan”, hal ini mengindikasikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) mereka belum terdaftar sebagai penerima PIP.

Siswa masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui sekolah dengan membawa beberapa persyaratan.

Besaran Dana Bantuan PIP 2024

Besaran bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000.
  • Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000.
  • Siswa SMA: Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 – Rp 900.000.

Cara Cek Status

Penerima bantuan PIP dapat melakukan pengecekan status secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Melansir dari kompas.tv, Selasa (22/10/2024), Berikut cara memeriksa status pencairan dana:

  • Kunjungi pip.kemdikbud.go.id.
  • Pada halaman utama, temukan bagian untuk mencari penerima PIP.
  • Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil penjumlahan yang muncul.
  • Setelah data terisi dengan benar, klik tombol “Cari” untuk melihat status pencairan.

Siapa Saja Penerima PIP?

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya