Hilang 3 Minggu, Siswa Kelas 6 SD Ini Ternyata Diperkosa dan Dijual ke 20 Pria Hidung Belang, Begini Awal Mulanya

Hilang 3 Minggu, Siswa Kelas 6 SD Ini Ternyata Diperkosa dan Dijual ke 20 Pria Hidung Belang, Begini Awal Mulanya

22 Desember 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Bandung, menangkap 2 pria yang menjual seorang anak di bawah umur kepada belasan pria hidung belang.

Korban diketahui masih duduk di sekolah dasar (SD) dilaporkan menghilang setelah sebelumnya pamit berangkat ke sekolah, pada tiga pekan silam.

Setelah melakukan pencarian selama 3 pekan, akhirnya petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan siswi kelas 6 sekolah dasar di Kota Bandung yang sempat menghilang dari rumah.

Selain mengamankan korban, petugas juga menangkap 2 pria berinisial AD dan DF yang diketahui sempat menjual korban kepada belasan pria hidung belang di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Korban diketahui tidak kunjung pulang ke rumah setelah sebelumnya sempat berpamitan berangkat ke sekolah kepada orang tuanya pada Selasa 28 November 2023.

Tidak pulangnya korban ke rumah, ternyata terbujuk dengan rayuan salah satu tersangka AD yang mengajak korban untuk menginap di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Menurut Kaporlrestabes Bandung, Kombespol Budi Sartono, selain mencabuli korban, pelaku AD juga tega menjual korban di situs kencan online pada para pria hidung belang selama 11 hari.

“AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut, kepada sejumlah pria hidung belang lainnya,” ujar Budi Sartono, Rabu (20/12/2023).Hingga kini, petugas masih melakukan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain yang menjadi korban perdagangan orang oleh kedua tersangka.

Selain melakukan pendampingan terhadap korban, petugas juga akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 junto 76d Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Diketahui sebelumnya, seorang siswi SD dilaporkan menghilang dari rumah setelah sebelumnya pamit untuk pergi ke sekolah.

Orangtua korban sempat melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian di hari menghilangnya korban.

(Sa/ya)