Heboh WN Suriah dan Ukraina Punya KTP Indonesia, Kok Bisa? Ini Penjelasan dan Aturannya

Heboh WN Suriah dan Ukraina Punya KTP Indonesia, Kok Bisa? Ini Penjelasan dan Aturannya

10 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Dukcapil Kemendagri telah memblokir KTP warga negara (WN) Suriah berinisial MZ dan WN Ukraina berinisial WN.

Kini, nomor induk kependudukan (NIK) kedua WNA di Bali itu tidak lagi bisa digunakan.

“NIK KTP-el tersebut sudah kami blokir dan tidak bisa dibuka kembali,” kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (9/3/2023).

Zudan juga menjelaskan bahwa semua dokumen permohonan KTP MZ dan WN dipalsukan.

Hal itu terungkap setelah Dukcapil melakukan penelusuran terhadap temuan tersebut.

“Layanan pembuatan biodata berkasnya dikirimkan melalui online. Semua syarat sesuai aturan yaitu F.101, F.104 (surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan), surat keterangan kepala dusun, surat persetujuan kesediaan dari pemilik KK, dan bukti pengecekan biometrik iris mata. Namun ternyata, dokumen permohonan tersebut semuanya dipalsukan,” papar dia.

Zudah juga mengaku sudah menegur dan mengingatkan Kadis Dukcapil Denpasar.

Dia meminta agar verifikasi ketat dilakukan dalam penerbitan KTP.

“Kami sudah menegur dan mengingatkan Kadis Denpasar agar lebih cermat dalam menerbitkan NIK bagi orang dewasa. Verifikasinya harus ketat dan cermat, perlu cek secara fisik termasuk koordinasi dengan imigrasi,” tutur Zudan.

Sebelumnya, warga negara (WN) Suriah berinisial MZ dan WN Ukraina berinisial WN terungkap memiliki KTP Indonesia.

Keduanya kini ditahan Imigrasi.

“Tujuannya apa, belum jelas. Tapi (kedua WNA tersebut) tidak kami deportasi dalam waktu dekat. Karena kami harus tahu alasan mereka bikin KTP,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan kepada wartawan,, Rabu (8/3).

ATURAN KTP WNI DAN WNA

Secara umum WNA di Indonesia dapat memiliki KTP, tetapi terdapat perbedaan seperti warna latar belakang foto hingga masa berlaku yang berbeda dari WNI.

Aturan tentang WNA dapat memiliki KTP terangkum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP yang berlaku secara nasional.

Adapun aturan terkait perbedaan antara KTP WNI dan WNA dapat dilihat dari sejumlah hal berikut ini:

  1. Asal Kewarganegaraan

Untuk WNI, asal kewarganegaraan ditulis menggunakan keterangan Indonesia, sedangkan KTP WNA ditulis sesuai dengan asal masing-masing negaranya.

  1. Penggunaan Bahasa

Penggunaan bahasa untuk seluruh keterangan mulai dari jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan hingga agama pada KTP WNI ditulis dengan bahasa Indonesia.

Sementara KTP WNA seluruh keterangan menggunakan bahasa Inggris.

  1. Masa Berlaku

Setiap KTP yang dimiliki WNI berlaku seumur hidup, sedangkan KTP WNA memiliki masa berlaku sesuai ITAP yang diterbitkan oleh pihak imigrasi.

Selain itu, WNA juga wajib melakukan perpanjangan KTP apabila masa berlaku habis dengan batas perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

  1. Warna KTP

Warna KTP WNI adalah biru senada dengan warna latar belakang foto.

Sedangkan KTP WNA adalah oranye atau merah muda sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Meski WNA bisa memiliki KTP Indonesia, tetapi ia tidak dapat dipilih ataupun memilih dalam Pemilihan Umum.

KTP WNA dibuat untuk tujuan agar lebih memudahkan dalam mengakses sejumlah layanan publik, seperti layanan di Rumah Sakit, Surat Izin Mengemudi hingga layanan perbankan.