Heboh! Irjen Teddy Minahasa Diprediksi Divonis Mati, Hotman Paris Bilang Begini….

Heboh! Irjen Teddy Minahasa Diprediksi Divonis Mati, Hotman Paris Bilang Begini….

9 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan memvonis mati kliennya.

“Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati,” kata Hotman saat ditemui media sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023, Melansir dari Tempo.co.

Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.

Pernyataan Hotman ini muncul di tengah adanya prediksi di tengah masyarakat bahwa Teddy Minahasa bakal divonis hukuman mati.

Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.

“Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” ungkap Hotman.

Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.

Polisi jaga ketat sidang

Dalam sidang vonis kasus Teddy Minahasa ini, Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat menyiagakan 70 personel kepolisian untuk menjaganya.

“Iya betul ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel. Puluhan personel yang diterjunkan terdiri personel Polsek Palmerah dan sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat,” kata Dodi yang ditemui sedang bersiaga menjaga sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Teddy dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika.

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil diamankan oleh petugas.

Total, ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

(Yar/Sis)