Heboh Soal Kopassus Keroyok 5 Polisi, Segini Loh Gaji Anggota Kopassus

Heboh Soal Kopassus Keroyok 5 Polisi, Segini Loh Gaji Anggota Kopassus

29 November 2021 0 By Tim Redaksi

PERKELAHIAN anggota Kopassus TNI dengan Brimob kembali terjadi, kali ini gara-gara harga rokok mahal.

Akibat dari kejadian itu 5 Brimob dari Satgas Amole terluka dan mendapatkan perawatan medis.

Berapa sih gaji anggota Kopassus?

Besaran gaji prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tentunya menjadi perhatian.

Sebagai satuan elite TNI Angkatan Darat (AD), Kopassus punya perang strategis dalam menjalankan misi mempertahankan NKRI dari berbagai gangguan keamanan.

Kopassus didirian Kolonel Alex Evert Kawilarang (AE Kawilarang) pada 16 April 1952.

Pasukan elite yang kala itu bernama Kesatuan Komando Teritorium III dipimpin komandan pertamanya, Idjon Djanbi.

Sebelum resmi menyandang nama Kopassus, satuan ini beberapa kali mengalami pergantian nama, seperti adalah Kesatuan Komando Angkatan Darat (KKAD) pada 1953, Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada 1953, Pusat Pasukan Khusus (Puspasus) TNI AD pada 1966, dan Komando Pasukan Sandhi Yudha (Kopassandha) pada 1971.

Nama Kopassus resmi digunakan pada 1985 hingga saat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji pokok anggota Kopassus, yang juga masuk dalam anggota TNI, disesuaikan dengan golongan.

Golongan pertama tamtama, kedua bintara, ketiga perwira pertama, dan terakhir perwira menengah serta perwira tinggi.

Bagi tamtama, gaji pokok yang didapat juga beragam, sesuai dengan pangkat dan lama kerja.

Prajurit kelas dua dengan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500.

Sementara itu, untuk kepala kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji pokok sebesar Rp2.960.700.

Untuk golongan bintara, pangkat sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.169.000.

Sersan satu yang telah memiliki masa kerja 32 tahun akan mendapat gaji Rp3.565.200.

Sementara pembantu letnan satu, pangkat paling tinggi di golongan ini, bergaji Rp4.032.600 dengan masa jabatan 32 tahun.

Masuk golongan 3, dengan masa kerja 0 tahun gaji pokok yang diperoleh letnan dua sebesar Rp2.735.300, sedangkan kapten mendapat Rp2.909.100.

Bagi kapten yang sudah memiliki masa kerja 32 tahun, berhak menerima gaji Rp4.780.000.

Golongan 4, terdiri dari perwira menengah dan perwira tinggi, besaran gaji pokoknya berbeda.

Mayor dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp3.000.100.

Bagi kolonel dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji Rp5.243.400.

Sedangkan perwira tinggi dengan pangkat jenderal dan memiliki masa jabatan 24 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp5.238.200.

Tentu saja prajurit TNI juga mendapat tunjangan yang besarannya berbeda-beda, bergantung pangkat dan jabatan, serta faktor lain.

Kopassus dan Brimob Bentrok di Papua, Begini Kronologinya

Diberitakan sebelumnya, anggota TNI dengan Polri kembali terjadi.

Sebelumnya 1 anggota TNI dengan 2 anggota polisi berkelahi gara-gara tilang motor.

Kini keributan terjadi gara-gara harga rokok mahal.

Diduga karena kesalahpahaman antara anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang tergabung dalam Satgas TNI Nanggala Kopassus dengan anggota Polri yang tergabung dalam Satgas Amole, akhirnya terjadi keributan.

Akibat dari kejadian itu 5 anggota polisi dari Satgas Amole terluka dan mendapatkan perawatan medis.

Diketahui keributan itu terjadi di lokasi Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepatnya di depan Mess Hall, Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Sabtu (27/11/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun , Minggu (28/11/2021), peristiwa itu berawal dari personel Satgas Amole Kompi 3 yang berada di pos RCTU Ridge Camp Mile 72 berjualan rokok.

Kemudian, personel Satgas Nangggala sebanyak 20 orang hendak membeli rokok.

Namun tidak terima dengan mahalnya rokok mengakibatkan sejumlah anggota Satgas Nanggala melakukan pengeroyokan terhadap anggota Satgas Amole.

Selanjutnya personil yang berada di lokasi Pos RCTU melakukan perlawanan dan menyisir lokasi kejadian guna menyelamatkan rekan rekan yang terluka.

Ke 5 anggota yang menjadi korban yakni Bripka Risma, Bripka Ramazana, Briptu Edi, Bharaka Heru Bharatu Munawir dan Bharatu Julianda.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kol Arm Reza Nurpatria mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu. “Bila ada perkembangan akan disampaikan,” kata Kapendam saat dihubungi, Minggu (28/11/2021).

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com,, Minggu (28/11/2021) malam, melalui sambungan telepon seluler, membenarkan kejadian itu.

“Iya, kemarin ada insiden kecil,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan persoalan itu sudah diselesaikan secara baik-baik.

“Itu hanya salahpaham saja. Intinya sudah diselesaikan,” jelasnya.

(NKRIPOST/Tribun-Papua.com/Inews)