Heboh! Putusan Mahkamah Konstitusi Buat Gibran Bisa Jadi Cawapres, Ini Respon Jokowi

Heboh! Putusan Mahkamah Konstitusi Buat Gibran Bisa Jadi Cawapres, Ini Respon Jokowi

17 Oktober 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Hal itu diucapkan Jokowi ketika ditanya mengenai apakah putra sulungnya bakal maju sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 ini.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16/10/2023).

Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari Partai Politik. Sehingga ia meminta langsung menanyakan hal ini pada partai politik terkait.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hingga permohonan ini dikabulkan oleh MK.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Artinya hal ini memberikan peluang kepada Putra Sulung Joko Widodo yang juga sebagai Walikota Surakarta untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden.

“Dengan diktum itu putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. usianya belum sampai 40 tahun tapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” kata Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Senin (16/10/2023).

(Sa/ya)