Heboh, Pria Ini Perkosa Putri Kandungnya Lebih dari 100 Kali, Begini Awal Mulanya

Heboh, Pria Ini Perkosa Putri Kandungnya Lebih dari 100 Kali, Begini Awal Mulanya

18 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – DM (48), Warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap Polres Cianjur.

Dia ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun hingga ratusan kali.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, aksi bejat tersangka terungkap setelah salah satu anggota keluarga korban melapor ke polisi.

“Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap jika DM ini melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya. Setelah itu kami langsung tangkap pelaku,” ujar Doni kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (17/2/2023), dilansir dari Kumparan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperkosa korban sejak 2019 lalu hingga awal 2023.

Untuk menutupi aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam akan menyakiti hingga membunuh korban.

“Pelaku ini mengancam korban dengan golok setiap kali korban menolak. Sehingga terpaksa, dengan berada di bawah ancaman, korban menuruti aksi bejat pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” ucap dia.

Pengakuan Tersangka

DM mengaku aksi bejatnya itu dilakukan lantaran sudah bercerai dengan sang istri.

“Saya sudah cerai dengan ibu dari anak-anak. Jadi saya melakukan dengan anak bungsu saya dari usia 16 tahun,” kata DM.

DM mengaku, telah memperkosa anaknya itu lebih dari 100 kali atau sejak usia 16 tahun.

“Sekitar 100 kali, atau lebih. Dari 2019 sejak usianya masih 16 tahun sampai sekarang 19 tahun lebih,” ungkapnya.

Perbuatan bejat itu, lanjut DM, dilakukan di rumah ketika sepi dan tidak ada anaknya yang lain.

“Di rumah kalau sepi, kalau hanya berdua di rumah ya melakukan. Awalnya harus dipaksa dan diancam,” tandasnya.