Heboh! Pengguna Tol Kena Tarif Rp 724 Ribu, Kementerian PUPR Langsung Turun Gunung, Ini Kata Jasa Marga

Heboh! Pengguna Tol Kena Tarif Rp 724 Ribu, Kementerian PUPR Langsung Turun Gunung, Ini Kata Jasa Marga

29 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kementerian PURN angkat suara terkait pengemudi yang membayar tarif Rp 724 ribu.

Kementerian PUPR menilai, kondisi itu terjadi, karena pengemudi memutar balik secara ilegal.

Seperti dilansir dari akun Twitter resminya, Kementerian PUPR menegaskan, pengemudi jalan tol dilarang memutar balik selain petugas.

“Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2,” tulis Kementerian PUPR yang dikutip, Rabu (27/6/2023).

Namun salah satu warganet ikut mengomentari video viral tersebut, karena pengemudi tidak berniat untuk memutar bail di jalan tol.

Sebab, video itu tersebut memperlihatkan pengemudi tap masuk di Gerbang Tol Cikampek, kemudian mau keluar dari gerbang yang sama.

Di sisi lain, aturan mengenai putar balik di jalan tol tercantum dalam eraturan Pemerintah (PP) NOmor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

BACA JUGA: Segini Biaya Buka Usaha Franchise Alfamart 2023, Cuma Perlu Modal Segini

Pada Pasal 86 ayat 2 poin a sampai c berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Artinya, sistem transaksi tertutup yang dimaksud dalam aturan tersebut di mana pengendara wajib melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol.

Artinya, tap di hardu awal hanya dilakukan untuk membukan palang atau portal.

Sebelumnya, Viral video di media sosial pengemudi jalan tol yang tiba-tiba dikenakan tarif tol tinggi.

Pengemudi itu sempat salah masuk tol dan keluar di tol terdekat, namun saat membayar tol di Gerbang tol Cikampek Utama dikenakan tarif Rp 724.000.

Seperti dilansir dari akun TikTok @erlanggaleo, pengemudi itu masuk jalan tol dari gerbang tol Ancol ke arah bandung.

Namun, pemilik akun tersebut menyadari dirinya justru masuk jalan tol menuju Trans Jawa bukan menuju Cipularang.

“Pas kita masuk lagi ke Tol Bandung, tol CIkampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?,” ujar pemilik akun tersebut yang dikutip Selasa (26/6).

Pemilik akun bertanya kepada petugas yang berjaga.

Alhasil, petugas menyebut ada kesalahan pada kartu yang tidak terbaca oleh sistem.

“Kok bisa tidak bisa terbaca sistem? Tadi aja normal-normal saja, kenapa sekarang tiba-tiba tidak terbaca sama sistem,” kata dia.

Karena malas berdebat, akhirnya pemilik akun tersebut rela membayar hanya membayar setengannya atau sekitar Rp 300 ribu.

BACA JUGA: Usai Dengar Suara Aneh, Suami Langsung Cek Toilet, Astaga, Ternyata Sang Istri Lagi Wik-wik dengan Berondong, Lihat Endingnya

KATA JASA MARGA

Selain itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengaku segera melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut.

“Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan,” ujar VP Corporate Secretary and Legal JTT Ria Marlinda Paallo dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).

“Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” kata Ria.

Akibat kesalahan tersebut, pengguna jalan tol dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar
Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

“Perhitungan denda sebesar Rp 724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000.

Ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000. Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000,” terang Ria.

BACA JUGA: Usai Ketahuan Bugil dengan Pria Lain, Istri Anggota Brimob Ini Langsung Bergerak, 1 Tewas, Ngeri

(Yar/Sis)