Heboh, Pengakuan Mantan Polwan Pergoki Senior Ganti Status Tersangka di BAP
14 Desember 2021VIDEO pengakuan mantan Polwan pergoki senior merubah status tersangka di Berita Acara Perkara (BAP) viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun Twitter @rezim_badut, Minggu (12/12/2021).
Dalam video, terlihat polisi mengenakan pakaian polisi bertuliskan Yuni pada bagian dada sebelah kanan.
Kejadian bermula ketika dirinya masih bertugas di Polsek Biromaru, Polres Sigi.
Saat itu dia memergoki salah satu seniornya , Briptu AA sedang mengubah status tersangka di BAP.
“Saat saya masuk ke ruangan saya, saya dapatlah senior saya sedang merubah bekas BAP saya. Saya tegur, kenapa dirubah saya tanya seperti itu. Dia (senior) menjawab, kenapa dikasi tersangka, kamu masih baru jadi polisi,”
“Kamu itu bahaya kalau berurusan dengan mereka, mereka itu keluarga orang ada, keluarga orang kaya, mereka itu punya backingan hebat, punya backingan yang luar biasa,” kata wanita tersebut.
Mendengar ucapan sang senior, wanita itu menjawab lantang bahwa ia tak takut.
Wanita itu bersikeras, ia memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka dalam BAP.
“Saya marah dong. Setelah ribut di Polsek tersebut kemudian saya mengerjakan berkas saya ditempat tinggal saya. Besok paginya setelah ribut di Polsek, saya mendapat SMS, saya dimutasi di Polres Donggala sebagai Lantas,”
“Saya kaget, saya tidak terima, kenapa pada saat ribut itu, bukannya provos mengintrogasi, tapi kenapa saya yang terlempar ke Polres Donggala. Padahal yang tertangkap tangan berbuat salah itu bukan saya tapi senior saya,” ujarnya.
Karena kejadian tersebut, wanita itu mengaku telah mengajukan permohonan pensiun dini.
Ia bahkan siap jika harus diperiksa pihak Propam.
“Kalau misalkan saya mau diperiksa siapapun, Propam Polda, Propam Mabes siapun atas pernyataan saya ini saya siap. Karena semua bukti ada,” katanya.
Polda Sulteng Turun Tangan
Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, menyampaikan wanita dalam video tersebut berinisial YU.
Sugeng mengatakan, YU merupakan eks Polwan Polda Sulteng.
Namun, YU telah diberhentikan secara tidak hormat karena kasus disersi.
Polda Sulteng pun akan menurunkan tim guna menginvestigasi kasus tersebut.
“Kita akan mengecek Langkah penyelidikan atau penyidikan yang sudah dilakukan Polsek Marawola,” katanya.
Penjelasan Kapolres Sigi
Kepala Kepolisian Resor Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, sosok perempuan yang mengenakan baju polisi dalam video tersebut adalah Yuni Utami.
Yuni Utami jabatan terakhirnya saat bertugas di Polres Sigi adalah Bripda.
Dia sudah dipecat sejak 2014 karena disersi.
Terkait narasi dalam video tersebut, Reja belum mengetahui secara jelas.
Meski demikian, berdasarkan laporan sementara yang dirinya terima, kejadian dalam narasi video tersebut pada tahun 2012.
“Saya tadi cari info kurang lebih tahun 2012. Jadi harus cek lagi, karena yang dia maksudkan siapa, apakah masih ada di wilayah Polres Sigi dinasnya dan apakah benar narasinya yang bersangkutan,” kata mantan Kapolres Banggai Kepulauan ini, Senin (13/12/2021).
Reja telah memerintahkan Provost untuk melakukan pendalaman terkait narasi Yuni Utami dalam video tersebut.
Meski narasi yang dijelaskan Yuni Utami terjadi tahun 2012, tetapi Reja menduga video tersebut dibuat pada awal Desember 2021.
Pasalnya, dalam video utuh yang diunggah Yuni Utami di akun YouTube-nya juga menyinggung soal laporan penganiayaan oleh kakak kandungnya terhadap dirinya.
Reja menegaskan laporan penganiayaan yang dibuat Yuni Utami direspon oleh Polsek Marawola.
Bahkan, Yuni Utami sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan visum.
“Kemudian setelah visum ditawarkan untuk diambil keterangan, tetapi yang bersangkutan belum berkenan dengan alasan lapar. Selanjutnya Polsek Marawola menunggu dan kapan saja bisa diambil keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak kunjung datang,” bebernya.
Reja menambahkan pelapor datang memenuhi pemeriksaan pada hari Sabtu bersama dengan terlapor dan orang tuanya.
Sehingga Reja menilai laporan Yuni Utami ditindaklanjuti Polsek Marawola.
(Montt/Tribunnews)