Heboh! Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya
28 November 2023NKRIPOST.COM – Oknum Paspampres dan dua anggota TNI dituntut hukuman mati atas kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menyebut tidak ada hal yang meringankan tuntutan ketiga anggota TNI tersebut.
“Hal-hal yang meringankan (tuntutan) nihil,” kata Supena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
Sebelumnya, Imam diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Modus para pelaku adalah meminta tebusan dari keluarga sembari korban dibawa berkeliling menggunakan mobil.
Tiga anggota TNI diperkarakan di pengadilan militer.
Sementara masyarakat sipil yang diduga terlibat kasus ini menjalani proses hukum Polda Metro Jaya.
Dalam sidang hari ini, tiga TNI tersebut dituntut hukuman mati dan pemecatan sebagai anggota TNI AD.
Menurut Supena, ada beberapa hal yang memberatkan ketiga terdakwa.
Perbuatan mereka yang menculik dan membunuh warga sipil dinilai telah melanggar sumpah prajurit TNI.
“Bertentangan dengan butir kedua sumpah prajurit TNI yang isinya tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan,” ujar Supena.
Perbuatan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir ini juga bertentangan dengan poin-poin dari 8 Wajib TNI.
“Khususnya butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat. Dan butir ketujuh, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat,” kata Supena.
Ia mengutarakan penculikan dan pembunuhaan berencana adalah perbuatan yang tidak manusiawi.
Ibu Imam Masykur, Fauziah, yang sedih karena kehilangan anaknya juga menjadi hal yang memberatkan tuntutan.
Oditur Militer memastikan seluruh isi tuntutan yang sudah dibacakan hari ini sesuai dengan fakta setelah 14 saksi dan terdakwa diperiksa, yang diperkuat dengan temuan barang bukti.
Supena berujar ketiga terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI.
“Unsur perbuatan (ketiga terdakwa) sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kombinasi, yakni Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 tentang penculikan.
Kuasa hukum Paspampres dan dua anggota TNI itu mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang telah dibacakan Oditur Militer.
Majelis hakim menjadwalkan pleidoi dibacakan pada Senin, 4 Desember 2023.
(Sa/ya)