Heboh! Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Alasannya

Heboh! Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Alasannya

19 Juli 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – MA atau Mahkamah Agung melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” bunyi salinan beleid di poin nomor dua yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Melansir dari Tempo.

Dalam SE tersebut, dikatakan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

MA meminta pengadilan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

SE itu juga ditembuskan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, dan Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan pernikahan beda agama tehadap pasangan kristen dan muslimah, JEA dan SW pada Juni 2023.

Disebutkan keduanya sudah pacara selama 10 tahun hingga melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Panglima TNI Ganti 7 Pangdam, Ini Nama-namanya

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai.

Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama.

Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

Selain PN Jakarta Pusat, persetujuan atas nikah beda agama juga telah dilakukan oleh PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dulu mengeluarkan keputusan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Uji materi tersebut diajukan oleh E. Ramos Petege, seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Sidang pengucapan putusan digelar di MK pada Selasa, 31 Januari 2023. Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Dilansir dari situs mkri.id, alasan MK menolak karena pertama kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat dalam perkawinan. Itu sebabnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum.

Kemudian MK mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) sebagai hak yang diakui oleh negara Indonesia. Hak tersebut tertuang dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia. Meskipun begitu, MK menilai HAM yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.

Meskipun Universal Declaration of Human Rights (UDHR) telah dideklarasikan sebagai bentuk kesepakatan bersama negara-negara di dunia untuk menerapkan HAM, MK menilai penerapan HAM di tiap-tiap negara harus disesuaikan pula dengan ideologi, agama, sosial, dan budaya rakyat di negara masing-masing, termasuk soal perkawinan beda agama.

Baca Juga: Pengguna HP Wajib Tahu, Inilah 5 Ciri-ciri WhatsApp yang Sedang Disadap, Hati-hati!

(Yar/Sis)