Heboh se-Indonesia! Mahasiswi Cantik Diperkosa dan Dipaksa Bunuh Diri, Oknum Jaksa Malah Minta Maafkan Pelaku, Ini Alasannya
28 Juni 2023NKRIPOST.COM – Kasus pemerkosaan dengan ancaman video porno alias revenge porn menimpa seorang mahasiswi cantik asal Pandeglang, Banten.
Hal ini diungkapkan akun Twitter @zanatul_91 yang juga diketahui kakak korban. peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022, saat itu, korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya.
Isi pesan merupakan video asusila korban yang diperkosa oleh pelaku dalam keadaan tidak sadar.
BACA JUGA:
6 Kapolsek Gagal Ujian Praktek SIM C Zig-zag dan Angka 8, Kapolri Langsung Bilang Begini
Kakak korban mengatakan, video tersebut terbagi menjadi 4 layar pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban.
“Pada layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku,”tulis kakak korban dikutip, Selasa (27/6/2023).
Kakak korban juga mengunggah tangkapan layar chat pelaku kepada korban.
Pelaku diduga sengaja untuk menyebarkan video tersebut.
Korban juga telah menutupi dan menderita selama hampir 3 tahun bersama pelaku.
Dalam thread juga dijelaskan korban sering mendapat kekerasan.
Ancaman pembunuhan juga pernah diucap pelaku kepada korban.
Mirisnya lagi, pelaku bahkan juga pernah memaksa korban untuk melakukan bunuh diri, dengan cara menghunuskan pisau.
“Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban, pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri,” tulis kakak korban.
Pihak keluarga melapor peristiwa tersebut ke Cybercrime Polda Banten.
Pelaku ditahan pihak kepolisian pada pada 21 Februari 2023.
Berjalannya waktu, keluarga korban akhirnya mengungkapkan fakta yang mencengangkan.
Seperti intimidasi terhadap keluarg saat kasus ini naik ke meja persidangan.
Dikatakannya, pihak kejaksaan Pandeglang, Banten malah meminta korban untuk memaafkan pelaku.
Hal itu terjadi saat persidangan kedua pada 9 Juni 2023.
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil korban sebelum memberikan kesaksian.
“Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban dan kakaknya dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut,”tulisnya di Twitter.
“Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,” sambung Kakak korban.
Kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus pemerkosaan ini.
Selain itu, dia juga menjelaskan lebih detail bagaimana keluarganya mendapat intimidasi dari pihak kejaksaan.
Pihak oknum Kejari Pandenglang bahkan sempat unggah foto korban tanpa disensor saat melakukan pendampingan via akun sosial media Instagram.
“Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban,” tulis kakak korban.
“Alasannya, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yang justru menambahkan ‘ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?”
“Sumpah demi Allah saya dengar sendiri. Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara? @dpn_peradi,”ujar Kakak korban.”Korban mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban pada hari tersebut,” cuit Kakak korban.
“Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari savehouse? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?” tanyanya.
Selanjutnya kata dia, jaksa sempat menghubungi adiknya.
“Isi obrolan tersebut tentu hanya diketahui oleh Jaksa penuntut kasus saya ibu Nanindya Nataningrum (dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira), Ibu Kejari Helena dan kedua Kakak korban (Iman Zanatul Haeri dan RK),” tambah dia.”Ketika korban akan memberikan bukti cuplikan gambar chat/percakapan dengan orang yang mengaku sebagai Jaksa D kepada ibu Kejari Helena dengan nomor telepon 0856 4711****, tiba-tiba chat tersebut hilang/ditarik,” jelasnya.
“Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023 nanti,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Pandeglang maupun Kejagung.
BACA JUGA: Usai Dilaporkan ke Polisi, Walikota Bukittinggi Langsung Ungkap Fakta Mengejutkan Ini Terkait Kasus Anak Setubuhi Ibunya
(Yar/Sis)