Heboh! Kombes yang Diduga Memeras Malah Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 1, Mabes Polri Bilang Begini

Heboh! Kombes yang Diduga Memeras Malah Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 1, Mabes Polri Bilang Begini

23 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Mabes polri angkat bicara terkait polisi berpangkat komisaris besar (kombes) berinisial RI yang diduga pernah terlibat pelanggaran etik tetapi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, RI telah selesai menjalani masa hukuman demosinya sebelum naik pangkat.

“Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Kombes RI kini ditugaskan di luar insitusi Polri

Ia disebut mendapat penempatan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) yang membidangi urusan ekonomi.

BACA JUGA: Respon Mengejutkan Mabes Polri Soal MUI Minta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diproses secara Hukum

Ramadhan mengatakan, proses pembinaan karier di intansi Polri sudah melalui proses.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut proses bagaimana yang dimaksudnya itu.

“Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023,” ujar Ramadhan.

Adapun Brigjen RI pernah mendapat sanksi demosi selama berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.

Saat itu, ia mengajukan banding sehingga hukumannya menjadi satu tahun.

Pemberian sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.

Awalnya laporan kasus itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Namun, pengusutan dihentikan pada 27 Mei 2022.

Pelapor juga mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus penipuan tersebut.

Menurut dia, kasus ini awalnya ditangani oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dirtipidum Kombes Pol RI dan AKBP AW.

“Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok. Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony,” kata Kuasa hukum pelapor, Heru Waskito kepada wartawan, Jumat (23/9/2022) lalu.

BACA JUGA: Sah! DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

(Yar/Sis)