Heboh! Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden, Begini Respon Ahok
8 Desember 2023NKRIPOST.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, BTP alias Ahok, mengaku kalau wacana Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden, juga sempat mencuat sebelumnya.
Kini, hal itu kembali muncul melalui Rancangan Undang-Undang atau RUU DKJ (Daerah Kekhususan Jakarta) yang akan dibahas di DPR RI.
“Dulu ada wacana seperti itu karena Jakarta masih sebagai ibu kota. Kembali ke putusan parpol saja,” kata Ahok saat dihubungi, Jumat, 8 Desember 2023.
RUU DKJ sebagai ganti Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Sehingga daerah khusus ibu kota yang disandang Jakarta, kini akan berubah menjadi daerah khusus Jakarta.
Bahwa ada keinginan parlemen kalau gubernur dan wakilnya ditunjuk oleh Presiden, Ahok mendoakan yang terbaik untuk keputusan yang diambil tentang Jakarta ke depan setelah resmi tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar Undang-undang (UU) harus ditindak tegas.
“Yang terbaik aja untuk warga DKJ. Hukum harus berani ditegakkan buat yang melanggar UU,” tutur Komisaris Utama Pertamina itu.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
M Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI.
Dengan demikian, tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian isi pasal 10 ayat (2), Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam draf RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun.
Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama.
Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel,” tulis pasal 12 ayat (4).
(Sa/ya(