Hati-Hati! Aturan Baru Kendaraan dari Polda & Dinas Perhubungan Berlaku Mulai April 2025, Simak Baik-Baik

Hati-Hati! Aturan Baru Kendaraan dari Polda & Dinas Perhubungan Berlaku Mulai April 2025, Simak Baik-Baik

11 April 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai 8 April 2025.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya meniadakan aturan ganjil-genap.

“Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pengumuman, seperti dilansir dari akun X @TMCPoldaMetro, pada Jumat (11/4/2025).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Adapun dasar kebijakan tersebut yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa pembatasan ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, pembatasan ini juga tidak berlaku pada Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Di sisi lain, pengendara diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan.

Selain itu, para pengendara juga diminta untuk berkendara dengan tertib.

Hal tersebut bertujuan agar perjalanan selalui selamat, aman, dan juga nyaman.