Harusnya Keluar Penjara 2023, Ternyata Ini Alasan Habib Rizieq Bisa Hirup Udara Bebas Lebih Cepat

Harusnya Keluar Penjara 2023, Ternyata Ini Alasan Habib Rizieq Bisa Hirup Udara Bebas Lebih Cepat

20 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

HABIB RIZIEQ SHIHAB (HRS) diketahui sudah keluar dari penjara setelah menjalani masa hukumannya selama satu tahun tujuh bulan.

Tim advokasi Habib Rizieq pun memberikan penjelasan alasan eks pentolan FPI itu bisa bebas lebih cepat dari waktu yang seharusnya.

Hal itu disampaikan oleh pihak Habib Rizieq melalui siaran pers yang diunggah oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Persaudaraan (LIP).

Dalam siaran pers tersebut, tim advokasi Habib Rizieq menyampaikan tiga poin.

Poin pertama adalah rasa syukur mereka karena sang guru sudah bebas dari penjara.

Mereka menjelaskan bahwa Habib Rizieq sudah bisa bebas dari penjara karena menjalani pembebasan bersyarat.

“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis siaran pers itu dikutip dari cuitan akun @DPP_LIP yang diunggah pada Rabu (20/7/2022).

Pada poin kedua, mereka mengungkap bahwa Habib Rizieq sudah berhak mengikuti program pembebasan bersyarat karena ia telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukumannya.

Mereka menyampaikan, “Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Sementara itu, mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak yang membantu pembebasan bersyarat Habib Rizieq melalui poin ketiga.

“Bahwa kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq sendiri seharusnya menjalani masa hukuman selama dua tahun delapan bulan dan bebas pada Juni 2023.

Namun, dengan dikabulkannya pembebasan bersyarat tersebut, ia sudah bisa berkumpul bersama keluarganya lebih cepat.

Habib Rizieq sendiri dipenjara akibat tiga kasus yang menjeratnya. Dua kasus di antaranya adalah tidak mematuhi karantina.

Pertama, ia divonis delapan bulan penjara akibat kerumuman di Petamburan terkait acara maulid dan pernikahan putrinya.

Sedangkan pelanggaran lainnya adalah kerumunan di Megamendung yang membuatnya divonis denda Rp20 juta dengan subsider lima bulan penjara.

Kasus lain yang menjerat Habib Rizieq adalah menyiarkan berita bohong mengenai hasil swab antigen di RS Ummi sehingga membuatnya divonis dua tahun penjara.

Meski sudah dinyatakan bebas, Habib Rizieq tetap wajib lapor secara rutin ke Bapas Kelas I Jakarta Pusat karena pembebasan bersyarat yang didapatkannya.

(NKRIPOST/Populis/Warta Indonesia)