Perhatian Untuk Seluruh Warga dan Bank se-Indonesia, Harap Waspadai Akun Rekening Ini, Berikut Ciri-Cirinya
8 November 2024NKRIPOST.COM – Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia (BI) mengirimkan surat kepada direksi bank.
Melansir dari nesiatimes.com, Jumat (8/11/2024), BI mengungkapkan beberapa tanda yang perlu diwaspadai terkait rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Salah satu tanda yang mencolok adalah frekuensi transaksi yang sangat tinggi, terutama pada malam hingga dini hari.
Transaksi juga cenderung bernilai kecil dan terulang pada satu akun.
Tanda-tanda ini berlaku untuk semua jenis akun, baik pribadi maupun merchant.
Selain itu, akun yang bersangkutan juga akan menarik dana atau transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu.
Kemudian, ciri lainnya adalah akun yang tidak pernah terpakai atau terbengkalai tiba-tiba aktif kembali.
Ada pula nilai transaksi tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant, yang biasanya melebih batas wajarnya.
BI juga meminta para bank untuk melakukan monitoring khusus yakni pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software.
Monitoring ini menyasar merchant yang mengandung nama tidak lazim atau mengandung istilah judol.
Misalnya nama merchant yang mengandung gacor, tembus dan slot.
BI kemudian meminta bank untuk melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama apabila menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan merchant yang memfasilitasi judol.