Harap Dicatat! Ini Lokasi Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum dan ASN, Berikut Syarat Terbaru, Jangan Lupa!
25 Januari 2023PEMERINTAH melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa masyarakat umum sudah bisa menerima vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat mulai hari ini, Selasa (24/1/2023).
Hal tersebut diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P), dr. Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.
“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” tulis SE tersebut, dikutip Selasa (24/1/2023).
Melalui akun Instagram resminya (@dinkesdki), Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membagikan jadwal dan lokasi vaksin Covid-19 booster kedua untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta dan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
“Langsung saja datang ke lokasi, berlaku untuk KTP seluruh Indonesia,” tulis Dinkes DKI Jakarta melalui pengumumannya, dikutip Selasa (24/1/2023).
Berikut lokasi vaksin Covid-19 booster kedua DKI Jakarta.
Halaman Depan Kantor Balaikota DKI Jakarta
Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu (Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok, Jakarta Utara)
Kantor Walikota Jakarta Utara
Kantor Walikota Jakarta Pusat
Kantor Walikota Jakarta Selatan
Kantor Walikota Jakarta Barat
Kantor Walikota Jakarta Timur
Ketujuh lokasi tersebut memiliki jadwal yang serentak, yakni Selasa (24/1/2023) hingga Jumat (27/1/2023) pukul 13.00-15.00 WIB. Sementara itu, vaksin yang tersedia adalah Pfizer dan Zifivax.
Selain booster kedua atau dosis keempat, keempat lokasi tersebut juga melayani vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua untuk usia 12 tahun ke atas dan dosis ketiga untuk usia 18 tahun ke atas.
Berdasarkan informasi tersebut, masyarakat bisa menerima vaksin tanpa harus menunggu tiket melalui aplikasi PeduliLindungi.
Namun, masyarakat harus memastikan bahwa jarak antara dosis kedua dan ketiga minimal 3 bulan dan jarak dosis ketiga dan keempat minimal 6 bulan.
(NKRIPOST/CNN Indonesia)