Harap Dicatat! Begini Cara Ganti Alamat Domisili SIM, Lengkap Dengan Syarat dan Ongkosnya

Harap Dicatat! Begini Cara Ganti Alamat Domisili SIM, Lengkap Dengan Syarat dan Ongkosnya

10 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST. COM – SIM Pada dasarnya mengacu para Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Lalu, bagaimana alamat rumah telah berpindah?

Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengungkapkan hal tersebut perlu disesuaikan dengan data terbaru pada KTP pemohon.

“Kalau merantau dan tidakmenetap tidak perlu. Kalau menetap dan alamat KTP berubah, itu baru bisa diurus di Satpas terdekat. Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM saja tidak perlu ujian lagi,” ungkapnya saat dihubungi kumparan, Selasa (7/2).

Pemohon hanya perlu membawa KTP terbaru dan fotokopinya sebanyak dua lembar, SIM asli dan fotokopinya sebanyak dua lembar.

Selain itu, ada biaya yang perlu disiapkan.

“Tarifnya itu untuk SIM A dikenakan Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Itu belum termasuk dengan biaya tambahan lain seperti biaya tes kesehatan hingga biaya asuransi,” ujarnya.

Setelah semuanya siap, pemohon bisa mengunjungi layanan SIM terdekat baik SIM keliling maupun Satpas.

Kata Faisal, semua data telah terintegrasi sehingga masyarakat bisa mengurus perpanjang SIM di mana saja.

“Nanti datang ke loket atau pos verifikasi data. Bisa mengungkapkan kebutuhan mengganti alamat tersebut ke petugas lalu serahkan berkas persyaratan yang tadi telah dibawa. Nanti, akan dapat nomor antrean serta formulir identitas diri,” jelasnya.

Setelah mengisi data pada formulir, serahkan ke petugas kesehatan.

Tunggu sampai nama dipanggil untuk mengecek kesehatan.

Hasil tes dan formulirnya bisa kembali diserahkan ke petugas loket.

“Nanti diarahkan, kalau sudah semuanya tinggal ambil foto, tanda tangan, dan cap sidik jari. Petugas kan nanti akan memvalidasi datanya dulu sebelum SIM baru diterbitkan. Kalau sudah selesai, lakukan pembayaran dan SIM bisa dibawa pulang,” pungkasnya.