Guru Besar USU yang Menyerang SBY Jadi Tersangka

30 Juni 2021 0 By Tim Redaksi

GURU besar Universitas Sumatera Utara (USU) Yusuf Leonard Henuk ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara.

Profesor Henuk juga merupakan dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dan ditetapkan tersangka atas laporan disampaikan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.

Penetapan tersangka Henuk dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Juni 2021.

Ia menjelaskan naiknya status guru besar Fakultas Pertanian USU dari terlapor ke tersangka berdasarkan merupakan hasil gelar perkara dilakukan pihak Kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk,” sebut Walpon.


(NKRIPOST/Viva)