Gratis Berobat Tanpa Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Januari 2025, Cek Syaratnya Sekarang!

Gratis Berobat Tanpa Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Januari 2025, Cek Syaratnya Sekarang!

5 Januari 2025 9 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Tata cara mendapatkan kartu berobat gratis BPJS Kesehatan bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah berlaku di seluruh Indonesia.

PBI merupakan program jaminan kesehatan untuk fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu membayar iuran.

Iuran peserta PBI dibiayai oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.

Orang yang tidak mampu membayar iuran adalah mereka yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan dasar.

Program ini dirancang agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Ketentuan mengenai PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Melansir dari Tempo.co (24/12/2024), berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta PBI.

Syarat Mendaftar

Berikut syarat mendaftar sebagai peserta PBI:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berjalan, yakni:

  • Kepesertaan PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai penetapan dari Menteri Sosial.
  • Jika peserta PBI yang merupakan ibu mempunyai anak, buah hatinya secara otomatis juga terdaftar sebagai penerima program ini
  • Peserta kategori non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat
  • Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk masuk daftar ini.

Cara mendaftar peserta PBI BPJS Kesehatan

Berikut cara mendaftar peserta PBI BPJS Kesehatan apabila masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu membayar iuran:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Buat akun baru untuk registrasi
  • Isi data yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username, dan kata sandi
  • Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP
  • Jika pendaftaran berhasil, pilih “Daftar Usulan”
  • Klik “Tambahkan Usulan”
  • Masukkan data diri sesuai KK dan KTP
  • Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah agar data terdaftar sebagai peserta PBI.