Geger se-Indonesia! Pria yang Mutilasi, Rebus, dan Bakar Istrinya Malah Divonis Bebas oleh Hakim, Ini Alasannya

Geger se-Indonesia! Pria yang Mutilasi, Rebus, dan Bakar Istrinya Malah Divonis Bebas oleh Hakim, Ini Alasannya

10 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pria pemutilasi hingga merebus daging istrinya, Harapan Munthe divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung.

Hal ini karena Harapan Munthe dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

Sidang vonis Harapan Munthe ini digelar Rabu (7/6/2023) kemarin.

Majelis hakim menyatakan Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” demikian putusan hakim.

Hakim berpendapat Harapan Munthe dinyatakan bersalah dan terbukti sengaja membunuh istrinya.

Harapan pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan subsider jaksa.

Namun, Harapan tidak dipenjara karena kondisi kejiwaannya terganggu.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” jelas hakim.

Hakim pun memerintahkan Harapan segera dibebaskan dari tahanan. Sebagai gantinya, majelis memerintahkan terdakwa dirawat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun,” ujar hakim.

Sebagia informasi, Harapan Munthe semula dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Harapan terbukti bersalah membunuh istrinya.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum,” jelas jaksa penuntut umum dalam tuntutannya.

(Yar/Sis)