Gaji Terbaru PNS Golongan IIId dan IIIc, Setara Camat dan Lurah se-Indonesia, Warga Wajib Tahu, Simak!
2 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM- Bagi anda yang tidak tahu bahwa Camat dan Lurah di Indonesia adalah salah satu profesi PNS.
Dimana dapat terbilang bahwa gaji camat dan lurah sama dengan gaji PNS lainnya.
Jabatan lurah di beberapa daerah di ambil oleh PNS dengan golongan IIIc, sementara camat merupakan PNS golongan IIId.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Senin (29/1/2024) berikut rincian gaji camat dan lurah yang berada di golongan IIId dan IIIc:
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000.
Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah di ambil ahli oleh PNS minimal golongan IIIb hingga IIId. Sedangkan jabatan camat minimal golongan IIId – IVd.
Baca Juga:
Berikut rincian gaji lurah yang di duduki PNS golongan IIIb sampai IIId:
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.
Kemudian rincian gaji untuk jabatan camat yang diemban PNS golongan IIId sampai IVd, di antaranya:
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Selain gaji pokok, camat dan lurah juga akan menerima beberapa tunjangan.
Dengan aturan terkait tunjangan untuk camat dan lurah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.
Maka tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak). Juga tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja
Sementara itu, khusus bagi lurah dan camat di DKI Jakarta, besaran tunjangan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.
Khusus camat di wilayah DKI akan menerima tunjangan sebesar Rp Rp 39.960.000, sedangkan lurah sebesar Rp 27.000.000.