Gaji Resmi Pantarlih, KPPS, PPS, PPK, dan Panwaslu, Terbaru Seluruh Indonesia
9 September 2024 0 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diadakan pada Rabu, 27 November 2024.
Penyelenggaraan Pilkada ini melibatkan Badan Ad Hoc seperti PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses pemilihan.
Melalui keputusan tersebut, berikut besaran honor PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS Pilkada 2024:
1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan.
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan.
3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan.
4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Rp 1.000.000/orang/bulan
Gaji Panwaslu Pilkada 2024
Ada pula Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sama seperti Badan Ad Hoc lainnya, Panwaslu juga akan diberikan honor atau gaji.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut besaran honor Panwaslu Pilkada 2024:
1. Gaji Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
- Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
- Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
- Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
- Pelaksana Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.
2. Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
Rp 1.100.000/orang/bulan
3. Gaji Pengawas TPS (PTPS)
Rp 1.000.000/orang/bulan.
Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc
Selain gaji atau honorarium, Badan Ad Hoc juga akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja selama bertugas. Berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.