Gaji Pensiunan PNS dan DPR 2023 Naik? Sri Mulyani Beri Isyarat Begini, Intip Besaran Terbarunya

Gaji Pensiunan PNS dan DPR 2023 Naik? Sri Mulyani Beri Isyarat Begini, Intip Besaran Terbarunya

31 Oktober 2022 0 By Tim Redaksi

GAJI Pensiunan PNS dan DPR di tahun 2023 sempat menjadi perbincangan hangat terkait kenaikan atau tidaknya, Menkeu Sri Mulyani beri isyarat begini terkait hal itu.

Sebelumnya, dalam beberapa waktu terakhir ini gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sempat menjadi perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menilai anggarannya membebani keuangan negara atau APBN.

Akan tetapi, masyarakat justru menyoroti gaji penjsiunan DPR yang disebut-sebut lebih membenani negara karena hanya menjabat selama lima tahun, namun bisa mendapatkan bonus itu sepanjang hidupnya.

Selain itu, sempat beredar isu yang menyebutkan gaji pensiunan PNS 2023 ini bakal naik dimana secara tidak langsung akan berpengaruh juga pada elemen lainnya seperti DPR.

Namun isu itu masih menjadi pertanyaan di kalangan para PNS serta masih dinantikan terkait kebenarannya.

Kabar kenaikan pensiunan gaji PNS ini tentunya sangat dinantikan para pekerja di instansi pemerintahan yang hendak menyelesaikan masa baktinya.

Lantas apakah benar gaji pensiunan PNS dan DPR di tahun 2023 akan naik?

Simak ulasan dari Menkeu Sri Mulyani serta intip besaran terbarunya agar tidak salah paham terkait isu yang sering beredar.

Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan keterangan resmi dari Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS 2023 dipastikan tidak ada kenaikan.

Kabar ini sekaligus membantah isu mengenai gaji pensiunan PNS 2023 akan naik berapa persen hingga dua kali lipat.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani maupun pihak pemerintahan belum membrikan informasi apakah gaji maupun pensiunan DPR di tahun 2023 ada kenaikan ataupun tidak.

Agar para pekerja bisa melihat perbandingannya, berikut besara terbaru gaji pensiunan PNS dan DPR.

Gaji Pensiunan PNS

Besaran terbaru gaji pensiunan PNS ini sudah tertuang dalam PP Nomor 18 Thun 2019, diantaranya mencakup:

PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS

PNS Janda/Duda Golongan I Rp 1.170.600
PNS Janda/Duda Golongan II antara Rp 1.170.600-Rp 1.375.200
PNS Janda/Duda Golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
PNS Janda/Duda Golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang MeninggalPNS Janda/Duda Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
PNS Janda/Duda Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
PNS Janda/Duda Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.453.300
PNS Janda/Duda Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.243.600
Gaji Pensiunan PNS yang Orangtuanya Meninggal

PNS golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960
PNS Golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300
PNS Golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660
PNS Golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720
Gaji Pensiunan DPR

Sementara itu terkait gaji pensiunan DPR ini diatur dalam Surat Menkeu Nomor S-520/MK.02/2016 dan SE Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dimana besarannya ditentukan dari 60 persen gaji pokok per bulan, diantaranya mencakup:

Gaji pensiunan DPR yang merangkap ketua sekitar Rp3.020.000/bulan
Gaji pensiunan DPR yang merangkap wakil ketua sekitar Rp2.770.000/bulan
Gaji pensiunan DPR yang menjabat sebagai anggota sekitar Rp2.520.000/bulan.

Demikian ulasan singkat mengenai penjelasan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut tak ada kenaikan besaran pensiunan gaji PNS dan DPR 2023.

(NKRIPOST/Ayobandung)