Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2024: Ini Jumlah yang Akan Diterima Berdasarkan Kebijakan Baru

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2024: Ini Jumlah yang Akan Diterima Berdasarkan Kebijakan Baru

24 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Kebijakan gaji kepala desa dan perangkat desa terbaru.

Gaji kepala desa dan perangkat desa diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, dan S1 di PT Pos Properti Indonesia dan PLN Group, Ini Penempatannya

Perubahan Pengaturan Penggajian

Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam PP ini, pasal 81 menjadi fokus perubahan mengenai penghasilan tetap perangkat desa.

Baca Juga: Ini Dana Operasional Pengurus RT/RW 2024 Resmi Dicairkan, Warga Harus Tahu Jumlahnya

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDes dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

ADD adalah dana yang bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten atau kota.

Baca Juga: Hebat! 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Menurut Aturan Terbaru, Cek Sekarang

Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, ADD khusus digunakan untuk penghasilan tetap perangkat desa.

Besaran Penghasilan Tetap

  1. Kepala Desa
    Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang 2A.
  2. Sekretaris Desa
    Gaji sekretaris desa paling sedikit adalah Rp2.224.420, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.
  3. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus)
    Gaji perangkat desa paling sedikit adalah Rp2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

Baca Juga: Pemerintah Kota Umumkan Kenaikan Insentif untuk Ketua RT dan RW, Segini Nominalnya

Meskipun besaran gaji ini mungkin terlihat kecil, perlu diingat bahwa ini hanya penghasilan tetap.

Tunjangan seperti tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas.

Baca Juga: Terbaru! Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa di 2024 Menurut Aturan Baru