Gaji Kades Seluruh Indonesia Resmi Berlaku Mulai 3 Januari 2025, Cek Nominalnya!

Gaji Kades Seluruh Indonesia Resmi Berlaku Mulai 3 Januari 2025, Cek Nominalnya!

3 Januari 2025 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kepala desa memiliki tugas untuk memimpin pemerintahan desa, menyusun kebijakan, mengelola anggaran, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Gaji kepala desa biasanya disesuaikan dengan peraturan daerah dan anggaran desa.

Terhitung mulai 3 Januari 2024, Aturan baru mengenai gaji kepala desa resmi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain itu, gaji kepala desa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

APBDesa bersumber dari alokasi dana desa. Menurut Pasal 100 PP yang sama, kepala desa juga berhak atas tunjangan.

Tunjangan tersebut disesuaikan dengan pengelolaan dana desa. Maksimal 30 persen dari anggaran belanja desa digunakan untuk membayar gaji tetap.

Gaji tersebut mencakup tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala desa berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama menjabat.

Di akhir masa jabatan, kepala desa mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali.

Besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan desa masing-masing.