Gaji Kades Seluruh Indonesia Resmi Berlaku Mulai 3 Januari 2025, Cek Nominalnya!
3 Januari 2025 1 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Kepala desa memiliki tugas untuk memimpin pemerintahan desa, menyusun kebijakan, mengelola anggaran, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Gaji kepala desa biasanya disesuaikan dengan peraturan daerah dan anggaran desa.
Terhitung mulai 3 Januari 2024, Aturan baru mengenai gaji kepala desa resmi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan.
Angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Selain itu, gaji kepala desa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
APBDesa bersumber dari alokasi dana desa. Menurut Pasal 100 PP yang sama, kepala desa juga berhak atas tunjangan.
Tunjangan tersebut disesuaikan dengan pengelolaan dana desa. Maksimal 30 persen dari anggaran belanja desa digunakan untuk membayar gaji tetap.
Gaji tersebut mencakup tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala desa berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama menjabat.
Di akhir masa jabatan, kepala desa mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali.
Besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Sejauh ini untuk SILTAP yg di berikan kpd Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah sesuai Peraturan yg ada dan yang Berlaku. Sehingga Penghasilan yg di terima bisa Seragam Untuk Wilayah Jawa Timur Khususnya. Akan tetapi untuk yang
Terkait Penerimaan Tunjangan lainnya yaitu Penerimaan Berupa TANAH BENGKOK mohon untuk di EVALUASI skali Lagi Mohon Untuk di EVALUASI agar Bisa SERAGAM Penerimaannya sbagaimana Penerimaan SILTAP.
Karena di Wilayah Jatim Tugas dan Kewajibannya Antara Kepala Desa satu dan Kepala Desa lainnya sama. Begitu juga Perangkat Desa satu dan lainnya sama.
Akan tetapi Ada Hak yang di terima berbeda-beda terkait Penerimaan TANAH BENGKOKNYA. Dan Peraturan terkait Penerimaan TANAH BENGKOK masih sangat Lemah dan Sangat Mudah, sangat Berpeluang Untuk dipermasalahkan oleh Pihak-pihak yg Memahami Peraturan/Hukum. Dan Perlu di Ketahui juga di wilayah Kami untuk 1 Ha Bilamana di Lelang ataupun di Sewakan senilai Rp. 30jt/ 1 tahun. Hampir 90% TANAH BENGKOK tersebut tidak di garap sendiri Oleh Kades ataupun Perangkat Desa, melainkan di Sewakan ke Pihak ketiga.
Perlu di ketahui Wilayah Kami di :
Kecamatan Pace
Kabupaten Nganjuk
Provinsi Jawa Timur,
Dengan informasi ini Besar Harapan Kami mendapat Respon yg Positif… Oleh PEMERINTAH Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
Demikian Terima Kasih…..