Gaji Kades, Sekdes, Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Terbaru Seluruh Indonesia
20 Juli 2024NKRIPOST.COM – Gaji kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa dan kepala dusun terbaru 2024.
Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (20/7/2024), Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini mengatur berbagai hal terkait dengan desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa lainnya, seperti kepala dusun dan rt.
Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa
Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Perangkat desa lainnya mencakup kepala dusun, rt, rw, bendahara, dan sebagainya.
Jadi, gaji terbaru kepala dusun dan rt sesuai uu desa nomor 3 2024 adalah minimal Rp2.022.200,00 per bulan.
Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
Selain gaji, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kepala dusun dan rt sebagai perangkat desa. Berikut ini adalah tugas-tugas mereka sesuai dengan UU tersebut:
Kepala Dusun:
Bertanggung jawab kepada kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.
Kepala dusun juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa, serta membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah dusun.
Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah rt.
RT juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat rt dengan pemerintah dusun, serta membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah rt.
Alhamdulillah cukup jelas dengan pemberitahuan ini, mohon di cek ke desa2 kinerja dan SDmnya kades dan perangkat desa sudah sesuai dengan tupoksinya, mohon di cek juga bantuan tepat sasaran atau untuk kepentingan keluarga kades.
Yang anehnya BPD selalu di anak tirikan, gajinya tetap aja kurang dari 1 jt. Biaya hidup makin tinggi, gaji sosok lembaga yg partner pemerintah dan penyambung suara masyarakat. 5 kali lipat gaji kepala desa… Kasihan Dewan Desa ini
Tentang SDM di Desa memang butuh penyesuaian secara cepat, namun systen inu jauh lebih baik dari sebelumnya. Kita butuh percepatan pembangunan dan pemerataan dan unit Desa adalah infrastruktur paling dekat dimana negara dapat hadir secara lebih nyata dengan perangkat UU-nya baik secara politik, sosial dan budaya serta target pertahanan negara.
gaji rt,kadus naik sedangkan kerjanya nggak benar,apa ini adil sm yang lain,sedangkan gajinya sama.
Kapan di berlakukan nya gaji tersebut….?
Kita hanya bisa membaca dan mendengarkan saja 😀
Sejak kapan berlakunya.peraturan ini..Apakah utk Aceh sama juga dgn daerah lainnya..krn slm ini Gaji BPD sangat minim..sdgkan kep.desa dan perangkatnya lumayan..sdgkan kegiatan kampung kep.desa dgn BPDhampir sama beratnya…tks
Bpd didesaku tak ada kerjaan
Sungguh sangat tragis nasip BPD dimana segala kegiatan di desa BPD ikut serta, apalagi menyangkut musrenbangdes, BPD oleh masyarakat di berikan amanat untuk mengajukan usul dari semua pembangunan, baik pembangunan fisik maupun mental, disamping itu juga BPD memberikan peran penting dlm pengawasan penggunaan dana dari pemerintah. Tapi sayang BPD terkesan hanya pelengkap penderita dlm suatu lembaga yg ada di desa. Sedianya mulai dari pemerintah pusat sampai daerah hrsnya lbh peka terhadap BPD selaku mitra kepala desa, berlaku adil, bukan hanya BIJAKSANA saja, tetapi juga BIJAK SINI.