Gaji Kades dan Perangkat Desa Terbaru April 2023, Alhamdulillah, Silahkan Dicek!
7 April 2023 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Kepala desa merupakan hierarki dalam pemerintahan Indonesia.
Dengan tugasnya yang sering bersentuhan dengan masyarakat, banyak orang yang penasaran dengan gaji kades.
Di beberapa daerah, jabatan ini sangat menonjol. Dari sana, sebagian orang penasaran dengan gaji kades. Terlebih, persaingan pemilihan kades memiliki rivalitas tinggi.
Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, di atas kertas, perangkat desa memegang peran penting untuk negara.
Melansir dari Rbtvcamkoha.com, Pemerintah desa bekerja layaknya jabatan lain di pemerintahan.
Lalu kira-kira berapa gaji kades dan perangkatnya?
Untuk menjawab rasa penasaran Anda, silakan simak pembahasan berikut sampai habis.
Aturan Gaji Kades dan Perangkatnya
Gaji kades berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Tak hanya kepala desa, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang ini.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, negara melakukan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkatnya.
Pertimbangan tersebut pada akhirnya melahirkan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-undang No. 6 tahun 43 tahun 204 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan tersebut juga telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan pertimbangan tadi, Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Dalam peraturan tersebut, di Pasal 81, termuat ketentuan mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya.
- Gaji Kades
Berikut adalah gaji kades dan perangkatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:
Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).
Bupati atau wali kota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan:
- Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
- Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
- Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.
- Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain.
- Lebih lanjut, menurut Pasal 81A, penghasilan ini diberikan setelah peraturan berlaku efektif. Desa yang belum mampu melakukannya bisa mulai menerapkan peraturan ini mulai pembayaran pada 2020.
Tunjangan Kades
Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100 yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.
Pasal tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai alokasi APBDesa dengan ketentuan:
Minimal 70 persen anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok.
Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.
Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa jumlah tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.
(Yar/Sis)