Gaji dan Tugas Baru Ketua RT/RW Seluruh RI, Usai Undang-undang Ini Disahkan, Simak Baik-baik!
6 Mei 2024 2 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Gaji dan tugas baru ketua RT/RW seluruh Indonesia.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024.
Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Baca Juga:
Melansir dari berbagai sumber, Senin (6/5/2024), berikut gaji ketua RT/RW, Kepala desa dan lurah seluruh Indonesia:
Gaji Ketua RT/RW
- Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW.
- Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW.
- Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
- Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW.
- Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW.
- Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.
- Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
- Bogor: Rp 600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
- Makassar: Rp 1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
- Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Tugas Ketua RT/RW
- Mengelola dan memimpin rapat-rapat RT dan RW untuk membahas masalah-masalah lingkungan dan keamanan.
- Membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk mengkoordinasikan kegiatan keamanan bersama dengan pihak berwenang jika diperlukan.
- Mengatur dan memonitor pembangunan infrastruktur di lingkungan, seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
- Menyampaikan aspirasi dan kebutuhan warga kepada pemerintah setempat.
- Mengorganisir kegiatan sosial, kebersihan, dan kebersamaan di lingkungan, seperti gotong royong dan acara keagamaan.
- Mengoordinasikan program-program pemerintah yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti program bantuan sosial dan kesehatan.
- Menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antarwarga atau antara warga dengan pihak lain.
- Mendorong partisipasi aktif warga dalam kegiatan kebersamaan dan pembangunan lingkungan.
Bagaimana dg wilayah yg tidak tercatat ikut patokan yg mana seperti kab: TEMANGGUNG dan sekitarnya…?
🙏🙏🙏🙏🙏
Rt kerja serius gaji becanda