Fadli Zon Kritik Kemensos: Seharusnya Jangan Main Cabut Izin ACT, Tapi…
7 Juli 2022ANGGOTA DPR RI, Fadli Zon turut berikan kritikan terhadap kementerian sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin pengumpulan donasi terhadap yayasan aksi cepat tanggap (ACT).
Sebagaimana diketahui, Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi ACT karena adanya dugaan pelangaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Menurut Fadli Zon seharusnya jangan ambil tindakan untuk mencabut izin ACT terlebih dahulu, melainkan harius di bawa keranah hukum setidaknya untuk diadili.
Kritikan Fadli Zon terhadap kemensos diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @fadlizon.
“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik?,” ucap Fadli Zon pada Kamis (7/7/2022).
“Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos (bantuan sosial) di kemensos,” tambahnya.
Cuitan Fadli Zon terhadap kemensos mendapat 88 komentar 303 retweet dan 840 suka.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi ACT atau Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) itu dicabut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022. .
“Jadi alasan Kemensos mencabut ijin pengumpulan donasi ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, 5 Juli 2022 kemarin.
(NKRIPOST/Fajar Indonesia Network)