Enak! Gaji Naik 100% dan Ada Biaya Perlindungan untuk KPPS 2024, Segini Nominalnya

Enak! Gaji Naik 100% dan Ada Biaya Perlindungan untuk KPPS 2024, Segini Nominalnya

20 Desember 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu bagian penting dalam perhelatan pemilu.

Sudah sewajarnya jika KPPS mendapatkan gaji dan perlindungan yang layak.

Pada Pemilu 2024 mendatang, gaji petugas KPPS naik 2 kali lipat dibandingkan Pemilu 2019 lalu.

Gaji ketua KPPS adalah Rp 1.200.000 dan anggotanya Rp 1.100.000.

Sedangkan gaji pada Pemilu 2019 lalu hanya Rp 550.000 untuk ketua KPPS dan Rp 500.000 untuk anggota.

Berkaca pada Pemilu 2019 yang penuh duka, Komisi Pemilihan Umum tidak ingin kejadian serupa terulang lagi.

Terdapat 486 orang anggota KPPS meninggal dan 5.335 anggota lainnya sakit pada saat bertugas di Pemilu 2019 lalu.

Oleh karena itu, di Pemilu 2024 mendatang, KPU menganggarkan biaya perlindungan khusus untuk KPPS.

Berapakah nilai biaya perlindungan tersebut? Mari simak penjelasan lebih lengkapnya!

Biaya Perlindungan KPPS 2024
Dikutip dari laman resmi KPU, pemerintah sudah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS.

Biaya perlindungan ini untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja.

Berapakah besaran biaya perlindungannya? Berikut ini detailnya:

Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Persyaratan Penerimaan KPPS 2024 Lebih Ketat

Selain menganggarkan biaya perlindungan, KPU juga menetapkan syarat yang lebih ketat untuk para pendaftar anggota KPPS. Calon anggota KPPS wajib dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

KPU juga secara khusus mengatur bahwa calon anggota KPPS tidak boleh memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Berikut adalah daftar komorbid yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022:

Hipertensi atau tekanan darah tinggi
Diabetes melitus
Tuberkulosis
Stroke
Kanker
Penyakit jantung
Penyakit ginjal
Penyakit hati
Penyakit paru-paru
Penyakit imun

Itulah informasi mengenai besaran honor serta biaya perlindungan untuk anggota KPPS pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!

(Sa/ya)