Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati, Lihat Tangannya

Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati, Lihat Tangannya

21 Oktober 2022 0 By Tim Redaksi

SIDANG pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Penolakan eksepsi itu disampaikan jaksa dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/10).

Ferdy Sambo didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.

“JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata salah satu jaksa di ruang sidang.

JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan mereka.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,” tutur jaksa.

Sambo Perancang Skenario Pembunuhan

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya meskipun menahan amarah seusai mendengarkan cerita sepihak dari Putri Candrawathi ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Terdakwa Ferdy Sambo menenangkan dirinya sembari memikirkan cara merampas nyawa korban Brigadir J.

Ferdy kemudian memanggil Bripa Ricky Rizal Wibowo melalui handy talky (HT) agar menemuinya di lantai tiga rumah pribadi, Saguling, Jakarta Selatan.

Lantas, Ferdy Sambo berkata kepada Bripka Ricky bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bripka Ricky Rizal apakah berani menembak Brigadir J.

Namun, Ricky tak mengamini permintaan Sambo dengan menjawab, “Tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak.”

Lalu, Ferdy Sambo meminta Bripka Rizal agar mem-back up dirinya di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Bharada E Siap Menembak Brigadir Yosua Ferdy Sambo berkata kepada Bharada Richard bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang oleh Brigadir J.

Dia lalu mengutarakan niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

“Berani kamu tembak Yosua?” tanya Sambo. Tak berpikir panjang, Bharada Richard menjawab, “Siap, komandan.”

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

(NKRIPOSTl/JPNN)