Efek Jera! Kantor Pajak Sita Motor, Mobil, dan Tanah di 2024, Ini Daftar Sasarannya

Efek Jera! Kantor Pajak Sita Motor, Mobil, dan Tanah di 2024, Ini Daftar Sasarannya

12 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar aksi penyitaan secara serentak di wilayah Keresidenan Surakarta dalam rangka program Pekan Sita.

Penyitaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) meliputi KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan kegiatan penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan sita serentak akan memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya,” ujarnya, seperti dilansir dari laman pajak.go.id, Senin (9/9/2024).

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Adapun kegiatan penyitaan serentak yang berlangsung pada 26-30 Agustus 2024 itu dilakukan kepada 14 penanggung pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp58,7 miliar.

Baca Juga: Pengumuman! 7 Beasiswa Terbaru September 2024 untuk Siswa SMA dan Mahasiswa S1-S3, Ini Link dan Cara Daftarnya

Juru Sita Negara

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta tercatat menyita dua unit kendaraan bermotor dari dua penunggak pajak dengan nilai taksiran Rp525 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp808 juta.

Kemudian KPP Pratama Surakarta menyita lima unit mobil, dua unit truk, dan satu sepeda motor dari tujuh penunggak pajak dengan nilai taksiran Rp722 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 2,7 miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali menyita satu unit sepeda motor dengan nilai taksiran Rp15 juta dari satu penunggak pajak sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp14 juta.

Sementara itu, KPP Pratama Karanganyar menyita satu unit mobil dengan nilai taksiran Rp200 juta dari satu penunggak pajak sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp36 juta.

Baca Juga: Gaji Ketua RT di Indonesia: Ini Rincian Gaji di Berbagai Daerah!

Lalu KPP Pratama Sukoharjo menyita dua mobil dan empat bidang tanah dari dua penunggak pajak dengan nilai taksiran Rp38,5 miliar sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar.

Sedangkan KPP Pratama Klaten menyita satu unit mobil dari satu penunggak pajak dengan nilai taksiran Rp75 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp686 juta.

Perkiraan nilai total aset yang disita mencapai Rp42,3 miliar atas 14 penanggung pajak dengan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor.

Adapun nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp38,3 miliar yaitu berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dari satu penanggung pajak.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di 9 Provinsi: Begini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Secara Online

Sri Mulyono mengatakan barang sitaan tersebut nantinya akan dilelang apabila utang tidak dilunasi dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan dengan didahului pengumuman lelang.

Ia menegaskan bahwa dalam menghimpun penerimaan negara, pihaknya tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak.

Menurutnya, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir jika penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Sebelum itu, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif dan edukatif serta serangkaian tindakan penagihan aktif yang meliputi penerbitan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa.

Sri Mulyono berharap upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Baca Juga: Ini Panduan Lengkap Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL: Syarat dan Prosedur