Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polisi, Jokowi Marah Besar

Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polisi, Jokowi Marah Besar

4 Januari 2022 0 By Tim Redaksi

BERITA yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini, yaitu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memimpin langsung rapat soal Omicron pada 26 Desember lalu disebut sempat mengungkapkan kemarahannya. Berikut ringkasannya:

1. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polisi

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan Khairuddin Aritonang alias Coky bersama puluhan kuasa hukumnya itu sebagai buntut aksi jewer telinga yang dilakukan Edy kepada Coky saat penyerahan tali asih kepada atlet dan pelatih yang bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Papua, Oktber 2021.

Laporan Coky terhadap Edy Rahmayadi diterima petugas SPKT Polda Sumut, Ajun Komisaris MI Saragih dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP).

Dalam laporan disebutkan, pada Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Coky dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua.

“Kami penerima kuasa hukum Khairuddin Aritonang alias Coky berjumlah 60 advokat melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi secara resmi atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami di hadapan atlet dan pelatih serta tamu undangan atas perbuatan jewer telinga dan ucapan ‘sontoloyo’ yang dilontarkan Edy Rahmayadi,” kata kuasa hukum Muhammad Teguh Syuhada Lubis, Senin 3 Januari 2022, seusai membuat laporan.

Khairuddin Aritonang, ujar Teguh Syuhada, merasa perlakuan Edy menyebabkan kliennya merasa malu diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum.

“Padahal sebagai pelatih atlet biliar di PON XX Papua, biliar menyumbangkan 5 medali perak dan 7 perunggu untuk Sumut. Jadi konteks jeweran dan ucapan ‘sontoloyo’ itu bentuk perbuatan yang merendahkan martabat klien kami dan keluarganya mengalami dampak psikologis.” ujar Teguh Syuhada Lubis.

Selain laporan resmi, ujar Syuhada, pihaknya menyertakan barang bukti rekaman video dan dua orang saksi.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Dwi Aries Sudarto belum menjawab Tempo hingga berita ini ditulis.

Gubernur Edy Rahmayadi enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang menunggunya.

Edy terlihat bersama beberapa pejabat Pemprov Sumut turun dari Lantai X ke ruang loby Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.

“Jangan wawancara saya dulu.” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan.

2. Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sempat Kesal Karantina Longgar

Rapat kabinet membahas perkembangan kasus Omicron, varian baru Covid-19, digelar pada Ahad malam, 26 Desember 2021.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memimpin langsung rapat tersebut disebut sempat mengungkapkan kemarahannya.

Penyebabnya adalah kelonggaran karantina bagi sejumlah pendatang dari luar negeri. Ketika itu, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pesohor menjadi sorotan karena lolos dari kewajiban karantina seusai pelesiran dari luar negeri.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan kabar tentang kemarahan Jokowi itu.

“Beliau cukup kesal karena karantina yang longgar,” ujarnya dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini.

Menurut Budi, Presiden Jokowi menekankan kepada bawahannya agar mencegah penyebaran varian Omicron.

Dalam sejumlah kesempatan, Jokowi menyebutkan penularan galur itu lima kali lebih cepat ketimbang varian Delta yang menyerang Indonesia pada pertengahan 2021.

Dua hari seusai rapat terbatas, Kementerian Kesehatan mengumumkan satu kasus Omicron transmisi lokal oleh warga yang terbang dari Medan ke Jakarta. Hingga Ahad, 2 Januari 2022, ada 138 kasus Omicron di Indonesia.

Sebanyak 135 kasus merupakan imported case atau berasal dari luar negeri dan tiga kasus merupakan transmisi lokal. “Tak tertutup kemungkinan angka itu bertambah setelah libur Natal dan tahun baru,” ujar Budi.

Menurut tiga pejabat pemerintah, dalam rapat terbatas itu Jokowi juga membuka opsi memperpanjang masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari. Opsi tersebut kemudian berlaku menjadi kebijakan per 1 Januari 2022.

Karantina 14 hari berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron dan secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron.

Pemerintah juga akan menjadikan Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional.

Tujuannya, memecah kepadatan pendatang di Bandara Soekarno – Hatta. Pemerintah memprediksi pada 5-7 Januari 2022 jumlah pelancong dari luar negeri mencapai 5.000 orang.

(NKRIPOST/Tempo)