Dukcapil Terbitkan Dokumen Penting, Berlaku Diseluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ini Cara Ceknya

Dukcapil Terbitkan Dokumen Penting, Berlaku Diseluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ini Cara Ceknya

18 November 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang mencakup informasi lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan semua anggota keluarganya, mulai dari nama, struktur, hingga hubungan antaranggota keluarga.

Melansir dari nesiatimes.com, Minggu (03/11/2024), Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Sementara itu, untuk mengecek status KK, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Cara Cek Kartu Keluarga

Mengutip dari nesiatimes.com, Senin (28/10/2024), berikut cara-cara cek kartu keluarga masih aktif atau tidak:

Lewat WhatsApp

Cara pertama mengecek status KK adalah lewat aplikasi WhatsApp, berikut langkah-langkahnya.

  • Simpan nomor Ditjen Dukcapil (08118005373) di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
  • Lalu, buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke nomor tersebut di atas.
  • Gunakan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu keluarga (KK).
  • Tunggu hingga pesan mendapat balasan.
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK Anda.

Lewat Akun Media Sosial Dukcapil

Masyarakat juga bisa mengecek aktif atau tidaknya kartu keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil Kemendagri, seperti Facebook hingga X.

Caranya hanya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil pada akun di bawah ini.

  • Facebook: cc.dukcapil
  • Twitter/X: @ccdukcapil.

Lewat Email

Cara berikutnya adalah melalui email.

Anda dapat mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil dengan alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id dengan subjek email “Cek Status Lengkap KK”.

Di bagian isi atau badan email, tuliskan informasi sebagai berikut.

  • Nama Lengkap
  • NIK
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Alamat email aktif
  • Maksud dan Tujuan.

Setelah itu, tunggu hingga mendapat balasan dari pihak Dukcapil.