Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Ini Panduan Cek NIK Lewat HP, Rakyat Wajib Tahu!

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Ini Panduan Cek NIK Lewat HP, Rakyat Wajib Tahu!

25 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas resmi yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Nomor ini berfungsi untuk melacak identitas penduduk Indonesia, sehingga penting bagi setiap orang untuk mengetahui cara mengecek NIK.

Lebih dari sekadar serangkaian angka, NIK memiliki peran krusial dalam berbagai aspek administrasi, seperti pendaftaran pekerjaan, keperluan pernikahan, pembukaan rekening bank, dan partisipasi dalam pemilu.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek NIK secara online untuk memastikan kevalidan nomor yang tercantum pada KTP, agar tidak menghadapi kendala saat mengurus administrasi di masa mendatang.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Pemerintah untuk Driver Ojol Se-Indonesia, Ini Isinya!

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (25/9/2024), berikut cara cek NIK online dengan HP:

Melalui Call Center

Anda bisa menghubungi call center Dukcapil melalui email di [email protected] untuk informasi lebih lanjut.

Tuliskan isi email di badan pesan sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu dengan mencantumkan:

NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan, lalu kirimkan ke alamat email tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa metode ini tidak langsung mendapatkan jawaban, karena biasanya akan diproses dalam waktu 1 x 24 jam.

Melalui WhatsApp Halo Dukcapil

Untuk pengaduan atau permintaan informasi, Anda bisa menghubungi Ditjen Dukcapil lewat WhatsApp di nomor 08118005373. Kirimkan pesan “Menu” di halaman obrolan untuk memilih opsi yang diinginkan.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL, Ini Panduan Lengkapnya!

Melalui Direct Message di Media Sosial

Manfaatkan fitur direct message di Twitter (twitter.com/ccdukcapil) atau Facebook (facebook.com/cc.dukcapil) untuk bertanya langsung kepada Dukcapil.

Pengguna kedua platform media sosial itu dapat menghubungi melalui pesan pribadi, menggunakan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Melalui Telepon Halo Dukcapil

Untuk memastikan apakah NIK Anda terdaftar, cukup hubungi nomor Halo Dukcapil di 1500537.

Melalui Website Lapor Kemendagri

Anda juga dapat memeriksa NIK KTP di situs Lapor Kemendagri di kemendagri.lapor.go.id. Cukup buka alamat tersebut, pilih “Sampaikan Laporan Anda,” dan klik “Permintaan Informasi” untuk mengikuti langkah-langkah yang diberikan.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Setelah Aturan Pembatasan Pertalite Berlaku 1 Oktober 2024, Ini Rinciannya