DPRD Jepara, di Kadali DLH dan PT. HWI Jepara Tentang Ijin Amdal dan Penutupan TPA. Gemulung
2 Mei 2021NKRIPOST.COM, JEPARA – PT.HWI secara geologis terletak di Desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan Jepara yang di sebelah utara berbatasan langsung dengan TPA yang masuk wilayah Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan.
History TPA Gemulung :
TPA Gemulung beroprasi sejak Tahun 2001, Tahun 2014 diusulkan oleh warga Gemulung untuk ditutup. Tahun 2017 diusulkan pencarian lokasi baru TPA. Ditutup dengan SK Kepala Dinas. Lingkungan Hidung Kabupaten Jepara Nomor 268 Tahun 2020 tertanggal 1 April 2020.
PT. Hwa Seung Indonesia (HWI) Jepara.
Rekomendasi Tata Ruang, Tahun 2014. Rekomendasi UKL-UPL PT.Sangdam Jaya Abadi, tahun 2015. Pemberian perpanjangan izin lokasi di Desa Banyuputih dan Desa Gemulung, Tahun 2015
Izin Lingkungan PT. Sengdam Jaya Abadi, Tahun 2015
Izin Lingkungan PT.HWI, Tahun 2016. Tahun 2016 PT. HWI berdiri
Perubahan izin lingkungan PT.Sengdam Jaya Abadi menjadi PT. HWI, Tahun 2017. Dokumen Analisa Dampak Lingkungan PT.HWI, Mei 2018 . ISO : 14001 dan ISO : 9001 OHSAS 18001
TANGGAPAN
Penutupan TPA Desa Gemulung
Produksi sampah di Kabupaten Jepara sebanyak 2.250.000 ton/hari. Dengan tiga TPA yang dimiliki baru bisa menyerap sekitar 12 %. Tahun 2020 Pemda mengusulkan untuk menutup TPA Gemulung.
Rekomendasi DPRD agar dilakukan pengkajian terlebih dahulu dan tidak ditutup sebelum ada penggantinya, atau solusi lain.
Maka sesuai kajian BAPPEDA atas dasar UU No.3 Tahun 2013 (terlampir), pemerintah wajib menyediakan TPA pengganti 1 tahun sebelum TPA ditutup, tapi sampai tahun 2021 belum ada sama sekali TPA pengganti meski hanya lahan pengganti masih kebingungan.
Tahun 2022 akan ada TPST di Desa Sengonbugel Kalinyamatan yang masih dalam tahap perencanaan, maka dengan penutupan TPA Gemulung tentu ini sangat merugikan masyarakat Jepara, karena semenjak ditutup April 2020 – Tahun 2022 harus ada penanganan serius sampah di wilayah Kecamatan Nalumsari, Mayong, Welahan, Kalinyamat dan Kecamatan Pecangaan.
Jika solusi penanganannya sampah-sampah diangkut ke TPA Bandengan, tentu hal ini akan menambah banyak cost, selain jaraknya yang terlalu jauh tentu keamanan sampah di jalan juga harus diperhatikan supaya tidak tercecer.
Dengan jarak yang terlalu jauh juga berpengaruh pada efektifitas pekerja pengangkut sampah. apalagi dalam undang-undangnya sudah sangat jelas bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan pengelolaan sampah.
Penerbitan Ijin Amdal PT. HWI di Desa Banyuputih.
Penerbitan ijin Amdal PT. HWI di Banyuputih tahun 2018 (versi DLH dan HWI), padahal sudah beroperasi mulai April 2016. Ijin AMDAL belum keluar sampai saat ini tapi sudah beroperasi, tentu ini menyalahi aturan yang berlaku. Dan PT.HWI mengakui “Punya Kepentingan” dengan ditutupnya TPA Gemulung (lampiran hasil audensi DPR), apalagi ketika dilakukan pengecekan data di lokasi ini sangat jelas-jelas pelanggaran. PT.HWI yang berdiri belakangan dari TPA Gemulung dengan percaya diri berani membangun pabrik dan pondasi yang sangat mepet dengan TPA Gemulung (foto).
Pernyataan Sikap LSM DPD Kawali Jepara. Tentang penerbitan Amdal PT.HWI
– DLH harus bertanggung jawab atas penerbitan AMDAL PT.HWI, padahal sampai sekarang PT.HWI belum memiliki ijin AMDAL
– DLH dan PT.HWI harus lebih transparan atas perijinan dan kajian dampak lingkungan.
Tentang Penutupan TPA Gemulung
– PT. HWI telah sepakat bersedia menyediakan lahan pengganti TPA yang telah ditutup, tanpa menggunakan dana APBD
– DLH harus segera menyediakan lahan pengganti tanpa menggunakan lahan aset daerah. (***)
NkriPost – Purnomo.
Tonton Juga Video Baksos Ramadhan 1442 H, Komenwa Bersama Pangdam Jaya Berbagi Sembako Hingga Masker: