Info Menggembirakan Bagi Masyarakat, 6 Jenis Dokumen Penting Ini Tak Perlu Lagi Dilegalisir, Simak Alasan dan Gantinya

Info Menggembirakan Bagi Masyarakat, 6 Jenis Dokumen Penting Ini Tak Perlu Lagi Dilegalisir, Simak Alasan dan Gantinya

24 Juli 2024 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sejumlah dokumen penting tak perlu lagi dilegalisir.

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (24/7/2024), masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk melegalisir dokumen kependudukan.

Pasalnya, sejumlah dokumen kependudukan kini tidak perlu lagi dilegalisir.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyampaikan hal tersebut.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 19 ayat (6) menyebutkan dokumen yang sudah terdapat tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir

Selain itu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) juga tidak memerlukan legalisasi dari Dinas Dukcapil.

Baca Juga:

Jenis Dokumen

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (16/7/2024) Berikut jenis-jenis dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi mendapatkan tanda tangan basah dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi:

1. KTP-el

2. Kartu Keluarga (KK) dengan TTE

3. Akta Kelahiran dengan TTE

4. Akta Kematian dengan TTE

5. Akta Perkawinan dengan TTE

6. Akta pencatatan sipil dan dokumen lain yang menggunakan TTE

Di sisi lain, Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar menjelaskan TTE merupakan tanda tangan elektronik berbentuk barcode.

Dalam dokumen kependudukan format digital, barcode atau QR code tersebut terletak pada bagian tanda tangan pejabat pencatatan sipil.

Ketika QR code tersebut dipindai, maka akan langsung terhubung ke situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Angga menambahkan Dinas Dukcapil telah memberikan file dokumen kependudukan dengan TTE yang dapat dicetak kapan saja oleh masyarakat.

Misalnya untuk dokumen Kartu Keluarga (KK), tersedia kolom Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota dengan tanda tangan elektronik di bagian bawah kiri.

Kemudian pada bagian tengah bawah, ada nama kepala keluarga dengan kolom tanda tangan yang masih kosong.

Masyarakat yang membutuhkan hanya perlu mencetak KK lalu membubuhi kolom kepala keluarga dengan tanda tangan basah.

Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena Ditjen Dukcapil tidak menetapkan batas maksimal pencetakan dokumen kependudukan.

Sebagai contoh, jika masyarakat membutuhkan lima dokumen dalam satu hari, maka boleh mencetaknya secara mandiri.

Angga menilai cara ini dapat mempermudah pelayanan bagi masyarakat, terutama ketika ada yang mengalami kehilangan dokumen kependudukan.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kelurahan atau Dukcapil untuk mengurus dokumen hilang karena bisa mencetak sendiri di rumah.

Baca Juga: